PAPUAINSIDE.ID,JAYAPURA— PS (59) oknum pembina pramuka di Jayapura ditahan Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Papua atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual kepada 7 anak perempuan sejak 2022 sampai akhir Januari 2024
Direktur Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol. Achmad Fauzi, S.I.K mengatakan penahahan dilakukan berdasarkan laporan seorang saksi yang merupakan ibu korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 21 / III / 2024 / SPKT / POLDA PAPUA 5 Maret 2024.
“Pelaku PS ini melakukan perbuatan bejatnya dengan cara memaksa para korban untuk mencium bibir, memeluk, dan pelaku juga meraba payudara korban,” ucap Dirreskrimum Polda Papua, Kamis (07/03/2024).
Adapun untuk identitas para korban yakni TR (19), NP (19). TM (17), CG (17), AT (17), RC (17) dan NA (17).
“Kami akan menyurat ke psikolog UPTD PPA Provinsi Papua untuk pendampingan para korban. Karena besok kami berencana akan melakukan pemeriksaan kepada saksi dan beberapa guru di sekolah,” ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka. “Penahanannya berlaku hari ini, Kamis (07/03/2024) sampai dengan Selasa (26/03/2024) dan akan diperpanjang jika diperlukan,” bebernya.
Terkait dengan pasal yang disangkakan, Kombes Achmad mengatakan Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” pungkasnya. ** (Humas Polda Papua)













