Oleh: Ignas Doy |
PAPUAinside.com, JAYAPURA— KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendesak bupati dan wali kota se-Provinsi Papua, untuk membedakan antara aset negara atau pemerintah dengan aset pribadi.
“Yang paling utama adalah perubahan mindset atau pola pikir bahwa harus dipahami aset yang digunakan adalah sarana untuk mencapai tujuan pemerintahan,” tegas Koordinator Tim Supervisi KPK Wilayah Papua Maruli Tua, ketika Rapat Koordinasi Gerakan Penertiban Aset dan Pembenahan Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua di Swissbelt-Hotel, Jayapura, Senin (11/11).
Turut hadir Forkopimda Provisi Papua, Kanwil BPN (Badan Pertanahan Nasional) Provinsi Papua, Kepala BPS (Badan Pusat Statistik) Provinsi Papua, Kepala BPK (Perwakilan Badan Pengawas Keuangan) Provinsi Papua, Kepala Perwakilan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Papua, para Bupati dan Walikota Se-Provinsi Papua, Sekda dan Pimpinan SKPD di lingkungan Provinsi Papua.
Karena itu, terang Maruli, bupati dan wali kota se-Provinsi Papua harus mempunyai keberanian, untuk menertibkan aset. Paling laten adalah aset berupa kendaraan, dimana pada umumnya yang menguasai aset adalah orang- orang yang berkuasa dan mempunyai kedudukan.
“Para bupati dan wali kota dan juga para pejabat yang waktu itu menjabat di pemerintahan A berpindah tugas ke pemerintahan B kendaraan masih dibawa. Tolong segera dikembalikan,” ucapnya.
Ia mengatakan, bupati dan wali kota se-Provinsi Papua, KPK dan Kejaksaaan Tinggi telah menandatangi Nota Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU), untuk menertibkan aset daerah di Jayapura pada 27 Juni 2019 lalu.
Maruli menjelaskan, pihaknya mengajak bupati dan wali kota se-Provinsi Papua, untuk kembali memfokuskan pikiran terhadap kita dua hal yakni membenahi aset dan juga manusia.
“Penertiban aset daerah adalah untuk menyelamatkan manusia dan aset daerah di Provinsi Papua. Apalagi pemerintah daerah sudah jelas menyampaikan bahwa ada masalah dalam pengelolaan aset daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Wagub Papua Klemen Tinal mengatakan, dari implementasi rencana aksi pencegahan korupsi, dari pantauan MCP (Monitoring Center for Prevention) KPK masih ada bidang yang masih dibawah 50 persen, seperti penertiban aset dan optimalisasi pendapat daerah masih dibawah 50 persen.
Untuk itu, ungkapnya, pada tahun 2019 ini pihaknya fokuskan pada penertiban pada aset daerah, dalam rangka tertibnya pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai bagian dalam peningkatan pendapatan daerah.
Ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian terkait BMD. Pertama, data aset yang belum memiliki bukti kepemilikan. Kedua, data aset yang dikerjasamakan dengan/dimanfaatkan oleh pihak ketiga.
Ketiga, data aset yang tumpang-tindih atau berpotensi/telah dikuasai oleh pihak ketiga. Keempat, kronologis aset yang dikuasai oleh pihak ketiga.
Kelima, data aset yang berpotensi memberikan pendapatan daerah. Keenam, data aset yang kondisi rusak berat/tak layak. **