Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menetapkan ART sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba, Distrik Mamberamo Hilir, Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua.
Demikian disampaikan Kajari Jayapura, Dr Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Jayapura Roberto Sohilait, SH, MH melalui Siaran Pers, Rabu (17/7/2024).
Lukas mengatakan, pada hari ini Rabu (17/7/2024), ART selaku Pejabat Pelaksana Teknis kegiatanPekerjaan Pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba Tahap I pada Dinas PerhubunganKabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2021 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SuratPerintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print 01/R.1.10/Fd.1/07/2024 Tanggal 17 Jui 2024.
Lukas menjelaskan, berdasarkan Surat Printah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-01/R.1.10/Fd.1/06/2023 Tanggal 23 Jui 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-04/R.1.10/Fd.1/07/2024 Tanggal 12 Juli 2024 tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kegiatan pembangunan dermaga Rakyat di Kampung Teba tahap I.
Menurut Lukas, tersangka selaku pengendali kegiatan tidak melaksanakan proses pelelangan atau proyek fiktif, namun menunjuk rekanan CV Sidokerti untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan 85 batang tiang pancang jembatan, sesuai Kontrak N0:04/Kontrak/DRMG.TEBA/DISHUB-MR/V/2021 tanggal 3 Mei 2021 nilai proyek Rp 3.122.427.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021, pekerjaan 150 hari kalender 3 Mei 2021 sd 20 September 2021, selanjutnya rekanan tidak melaksanakan pekerjaan pengadaan serta tersangka berperan aktif dalam proses pencairan dana kepada rekanan yang tidak sesuai fakta/hasil pekerjaan di lapangan, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 1.937.193.912.
Dikatakan, sejalan dengan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana LHP Nomor : 700/01/LHP/INS-MR/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023.
Lukas menegaskan, ART selanjutnya dilakukan pemanggilan untuk hadir di Kejari Jayapura pada tanggal 17 Juli 2024 pukul 10.00 WIT, setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya tersangka belum didampingi Penasehat Hukum, sehingga akan dijadwalkan untuk pemeriksaan kembali selanjutnya tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-01/R.1.10/Fd.1/07/2024 Tanggal 17 Juli 2024 tentang penahanan tersangka ART bertempat di Lapas Klas IA Abepura untuk 20 hari kedepan terhitung tanggal 17 Juli 2024 s/d 05 Agustus 2024.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. **













