Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura melaksanakan eksekusi terrhadap empat terpidana kasus Pelanggaran Pemilu 2024.
Kajari Jayapura Dr Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH melalui Kasi Intelejen Kajari Jayapura Robertho Sohilait, SH, MH melalui Siaran Pers, Rabu (8/5/2024) mengatakan pihaknya telah melaksanakan eksekusi putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jayapura dengan Nomor Pekara antara lain :
- Nomor : 39/ Pid.Sus/ 2024/ PT JAP. tanggal 02 Mei 2024 an. Neli Bannegau;
- Nomor : 40/ Pid.Sus/ 2024/ PT JAP. tanggal 02 Mei 2024 an. Sarce Lontonanung;
- Nomor : 42/ Pid.Sus/ 2024/ PT JAP. tanggal 02 Mei 2024 an. Maria Anggelina Maturbongs;
- Nomor : 41/ Pid.Sus/ 2024/ PT JAP. tanggal 02 Mei 2024 an. Muhammad Fadli;
Lukas mengatakan, eksekusi dilaksanakan pada Senin (6/5/2024) pukul 16.00 WIT di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Perempuan dan Lembaga Pemasyarakatan Abepura.
Menurutnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura bahwa Amar Putusan terhadap para terdakwa tersebut yaitu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura, dimana pada putusan Pengadilan Negeri Jayapura tersebut masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp 1 Juta.
Dikatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pelanggaran Pemilu yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih”, sebagaimana Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.
Dijelaskan, bahwa upaya hukum dalam perkara Pemilu hanya dapat dimintakan pada tingkat banding sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 sehingga putusan pada Pengadilan Tinggi Jayapura dalam perkara ini yang telah dibacakan pada tanggal 2 Mei 2024 telah mempunyai kekuatan hukum (inkracht) serta bersifat final dan mengikat.
Adapun pelaksanaan eksekusi hari ini merupakan rangkaian lanjutan dari pelaksanaan ekseskusi terdahulu yang telah kami laksanakan terhadap terpidana Onhes Jems Youwe.
Bahwa para terpidana sudah menerima pemanggilan eksekusi dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (3/5/2024), sehingga pada Senin (6/5/2024) para terpidana hadir memenuhi panggilan tersebut. **













