Kapolresta Jayapura Kota: Sabu 195,67 Gram, Tangkapan Terbesar Diawal Tahun

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R. Urbinas, SH, SIK, MPd, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, SH, MH, menunjukan barang bukti peredaran shabu 195,67 gram. (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.com)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota, berhasil menangkap pelaku RP, FS dan Z serta mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis shabu berat 195,67 gram berasal dari Provinsi Riau. Jika dirupiahkan sebesar Rp 1,2 miliar.

“Shabu 195,67 gram ini merupakan tangkapan terbesar diawal tahun 2022. Sebelumnya jumlah yang ditangkap rata-rata dalam jumlah kecil,” tegas Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R. Urbinas, SH, SIK, MPd, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, SH, MH, ketika jumpa pers di Cafe D’Santee, Pantai Holtekamp, Kota Jayapura, Selasa (22/2/2022).

Urbinas mengatakan, pihaknya masih mendalami barang bukti Hand Phone (HP)  milik tersangka RP di Labfor untuk mendapatkan komunikasi antara ketiga tersangka atas kasus ini.

Menurutnya, penangkapan ini membuktikan peredaran narkotika, yang dikendalikan jaringan antara provinsi dan dibalik Lapas Narkoba Doyo, ternyata masih marak.

“Ketiga tersangka selain jaringan pengedar antar provinsi, tapi merupakan residivis kasus yang sama,” ujar Urbinas.

Dikatakan penangkapan ini merupakan bukti bahwa Polri tetap melakukan penegakkan hukum terkait penyalahgunaan narkoba.

Kronologis Penangkapan

Penangkapan ini berawal ketika Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Senin (14/2/2022) sekitar pukul 14.30 WIT, mendapat informasi  bahwa ada sebuah paketan yang akan diantar ke wilayah Entrop, Jayapura Selatan.

Selanjutnya Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Sekitar pukul 17.10 WIT anggota berhasil mendapati sebuah paketan yang diantar kepada seorang pria atas nama RP. Selanjutnya anggota Opsnal langsung melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku, yang sedang membawa sebuah paketan karton besar yang dicurigai berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu di  Depan Bar Boulevard  I Warung Makan Rahmat AL Anugerah RT 003/RW 013, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R. Urbinas, SH, SIK, MPd, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, SH, MH, ketika jumpa pers penangkapan peredaran shabu 195,67 gram. (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.com)

Selanjutnya anggota Opsnal Sat Narkoba langsung mengamankan pelaku RP dan barang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu ke Mako Polresta Jayapura Kota Ruangan Sat Narkoba.

Selanjutnya anggota membuka paketan tersebut yang disaksikan langsung RP.

Dan didalamnya ditemukan sebuah rice cooker merk Miyako dengan kartonnya, dan setelah dibuka rice cooker penanak nasi dengan cara membongkar baut-baut kecil yang menahan pengalas nasi didalan rice cooker oleh anggota Opsnal Sat Narkoba didapati 2 (dua) paketan yang dibungkus dengan plastik hitam yang dilakban bening dan didalamnya dibungkus lagi dengan aluminium foil yang didalamnya berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu sebanyak 2 (dua) bungkus paket besar yang disembunyikan/diselipkan di bagian dalam bawah rice cooker tersebut.

Selanjutnya barang bukti narkotika golongan 1 jenis shabu dikeluarkan.

Dan dalam hasil interogasi lanjutan terhadap pelaku RP dan berdasarkan bukti percakapan/komunikasi  didalam HP milik pelaku  RP ditemukan pelaku lainnya yang berada didalam Lapas Narkotika Doyo, Kabupaten Jayapura atas nama FS dan Z.

Barang bukti yang ditemukan, masing-masing 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu, 2 (dua) buah plastik warna hitam yang terlakban, 2 (dua) lembar kertas  aluminium foil,  1 (satu) buah rice cooker merk Miyago, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru tua, 1 (satu) SIM Card warna putih bertuliskan 62100648428297900,  1 (satu) buah HP merk Xiomi Redmi warna orange, 1 (satu) buah SIM Card warna putih bertuliskan 62100837324236204.

Modus Operandi

Modus operandi tersangka mendatangkan narkotika golongan 1 jenis shabu dari Makassar melalui jasa pengiriman, untuk diedarkan di Kota Jayapura dan sekitarnya.

Ketiga tersangka terbukti melanggar pasal 114 ayat  (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. **