Kapolda Papua Paparkan Hasil Penegakan Hukum TNI Polri Terhadap KKB

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw dan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab bersama barang bukti milik KKB yang disita saat dilakukan tindakan penegakan hukum di Mimika, Papua. (foto: Humas Polda Papua)
banner 468x60

Oleh: Faisal Narwawan|PAPUAinside.com, JAYAPURA— Tim Gabungan TNI-Polri telah melakukan upaya  penegakan hukum terhadap kelompok bersenjata di Papua termasuk di Kabupaten Mimika.

Hal ini dilakukan untuk menjamin keamanan warga Papua di Timika dari gangguan kelompok bersenjata di wilayah tersebut.

banner 336x280

“TNI-Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pada masyarakat yang ada di Tanah Papua,” ujar Kapolda Papua Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2020).

Polda Papua mencatat, terdapat beberapa gangguan keamanan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Lekagak Telenggen.

Aksi tersebut antara lain adalah, penyanderaan 3 orang guru di Aroanop 15 Februari 2020. Penembakan di Kampung Zipabera, Distrik Tembagapura 28 Februari 2020 yang mengakibatkan Bharada Doni Priyanto meninggal dunia. Penembakan terhadap mobil LWB Patroli Polsek Tembagapura di Kampung Utikini, Distrik Tembagapura 2 Maret 2020.

Penembakan Pos TNI 754 di Opitawak, Tembagapura 5 dan 6 Maret 2020. Pembakaran bangunan di Blok A Opitawak 6 Maret 2020. Pembakaran kantor Desa Opitawak  7 Maret 2020. Aksi kontak tembak dengan Satgas Nemangkawi dan Brimob Satgas Aman Nusa di Kampung Utikini Distrik Tembagapura pada 9 Maret 2020.

Selanjutnya pembakaran terhadap Gereja di Opitawak yang dilakukan KKB Gabungan Papua pada 13 Maret 2020. Penembakan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia di area Kuala Kencana tanggal 30 Maret 2020. Kontak tembak dengan Satgas Amole Brimob Iwaka dengan KKB Tembagapura 3 April 2020 dan penembakan terhadap mobil bahan makan dan mobil pengawal di MP 61 Tembagapura, 11 April 2020.

Dengan adanya gangguan keamanan yang dilakukan oleh KKB tersebut Tim Gabungan TNI-Polri telah melakukan upaya untuk penegakan hukum dan dari upaya yang dilakukan mencatatkan keberhasilan dalam penegakan hukum terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Adapun penegakan hukum yang dilakukan adalah, melakukan penegakan hukum di camp milik KKB pimpinan Seltius Waker di Kampung Wini Tembagapura 15 Maret 2020.

Dalam penegakan hukum tersebut Tim Gabungan TNI-Polri berhasil mengamankan barang bukti dan melakukan tindakan tegas terhadap 4 orang KKB hingga meninggal dunia.

Kemudian penegakan hukum di camp KKB di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka Kabupaten Mimika Kamis 9 April 2020. Tim berhasil mengamankan 1 anggota  KNPB (Komite Nasional Papua Barat)  dan melakukan tindakan tegas terhadap 2 orang KKB hingga meninggal dunia serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Selanjutnya penegakan hukum terhadap camp KKB Gunung Botak Tembagapura Mimika Kamis 10 April 2020. Hasilnya, satu orang KKB meninggal dunia dan mengamankan barang bukti senjata laras panjang jenis SS1V1 yang merupakan hasil rampasan dari Pos Pol Kulirik Puncak Jaya 4 Januari 2014.

Salah satu KKB yang dilakukan tindakan tegas hingga meninggal dunia diketahui atas nama Tandi Kogoya yang merupakan Komandan Bataliyon Kogap 8 Kemabu Intan Jaya.

Tandi Kogoya sebelumya diketahui terlibat dalam penyanderaan dan rangkaian penembakan pada tahun 2017 di Tembagapura. Ia pun menjalani hukuman kurangan penjara. Setelah keluar dari tahanan Tandi Kogoya bukanya bertobat malah kembali bergabung dengan KKB di Ugimba Kabupatem Intan jaya dan menjadi komandan Bataliyon.

Aksinya pun dikenal luas, diantaranya penembakan  25 Oktober 2019 di Sugapa menuju Kampung Pugisiga, Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya yang mengakibatkan 2 tukang ojek meninggal dunia.

Kemudian penembakan 17 Desember 2019 Di Sugapa Kabupaten Intan Jaya yang mengakibatkan Lettu Inf Erizal Zuhry Sidabutar Str.Han meninggal dunia dan Serda Rizky Susendo meninggal dunia. Penembakan 19 Desember 2019 di Kampung Ugimba dan Kampung Gamagai Kabupaten Intan Jaya yang mengakibatkan Serda Romadon meninggal dunia dan 3 anggota TNI mengalami luka tembak dan penembakan 22 Desember 2019 di KampungTitigi Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya yang mengakibatkan Serda Afriandi luka tembak.

Polisi juga mengamankan Iinsius Sambom alias Ivan Sambom yang merupakan penasehat dalam kelompok KNPB Timika.

Barang bukti yang diamankan dari KKB selama penegakan hukum dilakukan yakni :

  1. 1 (satu) cuk Ar 15 no seri: 001237 (senjata ini merupakan rampasan dari Polsek Pirime Lanny Jaya, tanggal 27 November 2012 – alm Briptu Daniel Makuker);
  2. 1 (satu) cuk Ak 47 no seri: 3008 (senjata ini merupakan senjata perampasan dari pos pol Kulirik Puncak Jaya, tanggal 4 Januari 2014);
  3. 1 (satu) cuk senjata rakitan;
  4. 1 (satu) buah magasen AR 15;
  5. 1 (satu) buah magasen AK 47;
  6. 11 (sebelas) butir amunisi AR 15;
  7. 16 (enam belas) butir amunisi AK 47;
  8. 1 buah air soft gund merk glock;
  9. 1 buah senjata rakitan;
  10. 162 butir peluru;
  11. 10 buah selongsong;
  12. 20 buah hp;
  13. 2 buah ht;
  14. 3 buah bendera corak bintang kejora;
  15. 3 buah kampak;
  16. 3 buah busur panah;
  17. 90 buah anak panah;
  18. 11 buah parang;
  19. 7 buah senapan angin;
  20. 11 buah potongan bagian senapan angin;
  21. 1 cuk senjata SS1V1 no jat. 695381 (senjata ini merupakan senjata perampasan dari Pos Pol Kulirik Puncak Jaya, tanggal 4 Januari 2014);
  22. 1 buah magazen ss;
  23. 17 butir munisi 5,56 mm. **
banner 336x280