Image  

John R Gobay: Mahasiswa Beli Motor Murah, Bukan Penadah

John R Gobay, Anggota DPR Papua. (foto: ist)
banner 468x60

Oleh: Nethy DS |

Papuainside.com, Jayapura— Mahasiswa yang ditangkap Polres Jayapura Kota karena diduga sebagai penadah motor, sebaiknya dibebaskan, karena mereka membeli motor yang dijual murah untuk kegiatan perkuliahan.

banner 336x280

Hal tersebut disampaikan John R Gobay anggota DPR Papua di ruang kerjanya, Kamis (15/8) menanggapi beberapa mahasiswa yang ditahan Polres Jayapura Kota Jayapura dengan tuduhan penadah motor dan dijerat pasal 480 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

‘’Jika dilihat dari motif mahasiswa untuk membeli motor sesungguhnya bukan untuk menadah, tapi karena mahasiswa hanya mempunyai sedikit uang membeli motor dengan harga murah, untuk menunjang proses perkuliahan mereka.

Dikatakan, aparat Polres Kota Jayapura mengamankan sejumlah unit motor, yang tak memiliki dokumen yang lengkap, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Bahkan mungkin juga motor-motor hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kemudian dijual murah dan dibeli oleh kebanyakan mahasiswa.

“Ya, mungkin dari sisi KUHP itu mungkin masuk. Tapi kalau lihat dari motifnya. Motif mengapa dia membeli motor ini kan sesungguhnya untuk memenuhi kebutuhan proses kuliah bukan dalam konteks mau menjadi penadah,” terangnya.

Dikatakan, jika mahasiswa dikatakan penadah indikatornya apa. ‘’Kalau dia disebut penadah, maka dia menadah sudah hampir sepuluh hingga dua puluh motor. Dia taruh di rumah dan dia menadah dalam waktu yang berbeda beda,” tukasnya.

Gobay minta Kapolres Kota Jayapura, agar memilah- milah dan bisa membedakan antara penadah dengan pembeli.  “Mahasiswa dia beli motor untuk dia pakai dan ini sekali saja. Kalau penadah itu dia melakukan berulangkali,” tuturnya.

Gobay menyarankan, aparat Polres Kota Jayapura sebaiknya tak menahan mahasiswa dan cukup menyita motor. Kemudian mengumumkan terbuka kepada masyarakat siapa yang merasa dia punya motor yang pernah hilang silakan datang ambil di Polres Kota Jayapura.

Sebagaimana diwartakan, Aparat Polsek Jayapura Selatan berhasil mengamankan dua mahasiswa. Masing-masing RW (22) dan MK (22),  lantaran kedapatan membawa satu unit motor,  yang diduga hasil curanmor  pada Kamis (8/3/2018).

Selanjutnya, sebanyak lima mahasiswa dan 30 unit kendaraan bermotor tanpa surat kelengkapan kendaraan dan diduga merupakan hasil curanmor diamankan oleh Aparat Polsek Abepura, setelah melakukan razia di dua asrama mahasiswa di Distrik Abepura, Rabu (6/2/ 2019). **

banner 336x280