Oleh: Ignas Doy I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua, menyampaikan sehubungan dengan revisi ke- 5 dari tata kelola pasien Covid-19, yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan, maka kepada seluruh Dokter Penanggungjawab Pelayanan (DPJP), untuk memastikan dengan cepat, ketika harus memulangkan pasien yang telah dinyatakan sembuh.
Hal ini disampaikan Jubir Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule, Sp.OG (K), saat menyampaikan keterangan pers secara virtual dari Media Center Satgas Covid-19 Provinsi Papua, Kota Jayapura, Kamis (13/08/2020).
Oleh karena itu, jelas Sumule, pihaknya minta dengan sungguh-sungguh kepada seluruh DPJP, agar tak segan- segan melakukan pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR), ketika harus memutuskan pasien untuk memulangkan pasien tersebut, baik dari sisi klinis dan indikasi lain.
“Dan yang tak kalah penting adalah pastikan reagen, PCR dan lain-lain selalu tersedia di tempat,” tuturnya.
Dikatakan pihaknya memberikan apresiasi yang luar biasa menyangkut upaya-upaya besar yang dilakukan teman teman sejawat sekalian, sehingga data yang ada menunjukan 61 persen atau 1961 pasien yang dinyatakan positif telah sembuh di Papua.
“Ini adalah kerja keras, kerja cerdas kerja tuntas yang sudah dilakukan teman-teman petugas kesehatan,” terangnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua telah membentuk Pemuda Anti Corona di kota Jayapura.
Sumule juga minta kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemuda. Para pemuda menjadi agen perubahan dan agen penyebar informasi kepada seluruh masyarakat bahwa Covid-19 bisa dikalahkan.
“Kita harus jadi pemenang terhadap pandemi ini, dengan tetap patuhi protokol kesehatan,” ucapnya. **













