Hindari Konflik, Pemilu 2024 Diminta Tanpa Sistem Noken

Sosialisasi Pegawasan Penyelenggaraan Pemilu Kota Jayapura. (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.com)
banner 468x60

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Pemilu 2024 sebaiknya mengembalikan sistem noken, yang selama digunakan di wilayah Pegunungan Tengah Papua ke sistem pemilu langsung, sebagaimana dilaksanakan di wilayah-wilayah di Papua lainnya dan Indonesia.

banner 336x280

Pasalnya, pemilu sistem noken dikwatirkkan memunculkan konflik dimana-mana di Papua, khususnya di Pegunungan Tengah Papua.

Pasalnya, jika pemilu menggunakan sistem noken maka akan muncul konflik dimana-mana di Papua, khususnya di Pegunungan Tengah Papua.

Demikian disampaikan Anggota DPR RI Dapil Papua, Paulus Ubruangge, usai Sosialisasi Pegawasan Penyelenggaraan Pemilu Kota Jayapura di Hotel Grand Abe, Kota Jayapura, Rabu (22/6/2022).

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemilu dengan sistem noken hanya digunakan secara terbatas.

Politisi PAN ini menjelaskan, jika pemilu 2024 menggunakan sisten noken, maka akan muncul oknum-oknum tertentu, baik  Kepala Suku dan Kepala Kampung menganggap bahwa mereka yang mempunyai hak untuk menentukan salah-satu calon, tapi di lain pihak ada masyarakat yang menolak sistem noken.

“Itu yang menyebabkan terjadinya konflik, sehingga hari ini saya minta supaya pemilu 2024 adalah pemilihan langsung. Jadi setiap pemilih itu harus datang antri di TPS dan coblos sendiri tanpa ada yang memaksa lagi, untuk isi noken dan lain lain, sehingga proses demokrasi itu dirasakan semua masyarakat,” katanya.

Anggota DPR RI Dapil Papua, Paulus Ubruangge, berpose bersama peserta, usai Sosialisasi Pegawasan Penyelenggaraan Pemilu Kota Jayapura. (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.com)

Gerakan Partisipatif

Sementara itu, Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Papua, Ronald Manoach, menjelaskan  menjelang Pemilu 2024 pihaknya ingin membangkitkan sebuah gerakan partisipatif.

Ia mengakui memang selama ini memang tak sepenuhnya melaksanakan isi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 98 ayat 1 huruf d, yakni bagaimana meningkatkan partisipasi  masyarakat dalam melakukan  pengawasan. Padahal  didalamnya ada konten-konten pencegahan, pengawasan dan kalau ada dugaan pelanggaran itu bagaimana masyarakat melaporkan.

“Kami coba memasifkan gerakan partisipasi dan mensosialisasikan, terutama kepada partai politik kemudian ke seluruh lapisan masyarakat, agar menjelang pemilu 2024 ini masyarakat bukan hanya aktif sebagai pemilih, tapi berpartisipasi mengawasi dan mencegah pelanggaran pemilu, termasuk media massa,” terangnya.

Oleh karena itu, ucapnya, pihaknya akan berkolaborasi untuk dengan pihak lain, untuk bagaimana melakukan pencegahan pelanggaran pemilu secara massif.

“Sekarang ada banyak partai politik yang sudah mengundang kami untuk kami sampaikan itu, termasuk sosialisasi di siang hari ini ada banyak pemilih pemula dari sekolah sekolah yang sudah dapat informasi,” terangnya.

Ia mengakui, pihaknya masih terbatas masalah anggaran. Untuk itu, pihaknya kini membangun kolaborasi bersama stake holder, seperti yang dilakukan dengan DPR RI dan Bawaslu  RI ini. **

 

banner 336x280