Hanya Penumpang Ber-KTP Biak Diperbolehkan Turun dari KM Ciremai

Pemeriksaan penumpang KM Ciremai yang turun di Pelabuhan Biak. (foto: istimewa)
banner 468x60

Oleh: Nethy DS | PAPUAInside.com, JAYAPURA— Pemda Kabupaten Biak melakukan sweeping saat KM Ciremai sandar di Pelabuan Biak, Jumat (27/03/2020) pukul 07.00 WIT.

Penumpang yang diperbolehkan turun hanya yang memiliki KTP Biak dan berdomisili di Kota Biak, sementara penumpang lainnya tidak diperbolehkan turun.

banner 336x280

Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah menyebarnya covid-19 di Biak yang kemungkinan dibawa oleh orang orang yang baru turun dari kapal.

Bilik Disinfektan di Pelabuhan Biak yang digunakan menyemprot penumpang KM Ciremai yang turjun di Pelabuhan Biakj. (foto: istimewa)

Bupati Kabupaten Biak Herry Ario Naap, S,Si yang memimpin langsung sweeping di pelabuhan menjelaskan, KM Ciremai diijinkan sandar karena membawa 17 kontainer Bapok untuk kebutuhan warga di Biak.

“Jadi perlu kami sampaikan bahwa ada 17 kontainer yang isinya Bapok harus diturunkan, penumpang kami izinkan turun dengan sejumlah syarat salah satunya harus memiliki KTP Biak,’’ jelasnya kepada wartawan di Pelabuhan Biak.

17 kontainer Bapok yang diturunkan dari KM Ciremai di Pelabuhan Biak. (foto: istimewa)

Pengamanan di pelabuhan sangat ketat, setiap pengunjung atau penumpang yang turun diperiksa kesehatannya dengan mengukur suhu tubuh oleh petugas Kantor kesehatan Pelabuhan (KKP) kemudian masuk ke bilik pemyemprotan disinfektan, setelah itu baru diperbolehkan keluar dari pelabuhan.

Penumpang yang tidak berKTP Biak meskipun sudah turun dari atas kapal dan sudah melalui pemeriksaan kesehatan namun tidak bisa memperlihatkan KTP Biak kepada petugas, maka disuruh untuk naik kembali ke atas kapal.

Sebanyak 540 penumpang turun di Pelabuhan Biak.

Polres Biak Numfor menurunkan 400 personil untuk melakukan pengamanan. **

 

 

banner 336x280