Dugaan Ada Calo Penerimaan CPNS, BTM: Segera Tangkap dan Proses Hukum

Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano saat diwawancarai wartawan. (Foto : Faisal Narwawan)
banner 468x60

Ole: Faisal Narwawan|

PAPUAInside.com, JAYAPURA – Walikota Jayapura Benhur Tomi Mano angkat suara terkait dugaan kasus pemerasan dan penipuan berkedok penerimaan CPNS di kota Jayapura melalui formasi  honorer K2 yang dilaporkan Ketua Komisi A DPRD Kota Jayapura,  Mukri M. Hamadi ke Polresta Jayapura Kota.

banner 336x280

Benhur Tomi Mano dengan tegas mengatakan, oknum tersebut harus segera ditangkap dan diproses hukum. “Kalau dia mempunyai jabatan dalam struktur organisasi pemerintah kota, maka saya akan copot dan harus diproses,” tegas BTM sapaan akrab wali kota dua periode ini kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Tomi Mano mengatakan, ia sangat menyesal dengan dugaan kasus tersebut. Namun, ia mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolresta Jayapura Kota untuk memproses kasus itu.

“Pemerintah kota tak terlibat dalam kasus ini dan segera lakukan pengawalan jangan sampai oknum-oknum tersebut melarikan diri,” tegas BTM lagi.

Selain itu, ia juga meminta kepolisian untuk memproses secara hukum akun palsu media sosial (WhatsApp) atas nama Benhur Tomi Mano yang meminta sejumlah uang untuk menjadi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.

“Segera kami laporkan akun palsu Benhur Tomi Mano yang meminta uang kalau mau ada jabatan. Saya 9 tahun jadi walikota tak pernah lakukan hal-hal demikian, kita memilih berdasarkan kemampuan,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Mukri Hamadi melayangkan laporan ke Polresta Jayapura Kota terkait adanya dugaan penipuan dan pemerasan berkedok penerimaan CPNS di kota Jayapura.

Menurutnya, ada tiga orang korban dari luar Papua yang mengadu kepada komisi A DPRD Kota Jayapura.

Mereka dijanjikan akan menjadi PNS oleh oknum ASN di Kota Jayapura dan telah membayar sejumlah uang senilai Rp 45 Juta.

“Kita dari fraksi sudah bertemu para korban dan melihat bukti mereka.  Hari ini kami serahkan surat dari Fraksi PDI Perjuangan ke Polresta dengan isi adanya dugaan beberapa orang oknum ASN kota yang melakukan penipuan dan pemerasan untuk menjadi ASN,” ungkap Mukri Hamadi kepada wartawan di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (5/1/2022) sore.

Tak hanya tiga korban, ia mengatakan dalam bukti yang telah diserahkan kepada Polisi, terdapat 65 orang yang yang tergiur dengan janji tersebut.

Kasus ini tengah ditangani Polresta Jayapura Kota. **

banner 336x280