Oleh: Faisal Narwawan I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Timsus Polres Keerom berhasil meringkus dua dari tiga orang pelaku pencurian aset Pemda Kabupaten Keerom dengan total senilai kurang lebih Rp 30 juta.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B 249 / XII / 2023 / SPKT / Polres Keerom/Polda Papua tanggal 8 Desember 2023, Surat Perintah Tugas Nomor : SP. GAS / 128.b / XII / Reskrim, dan Surat Perintah Penangkapan SP.KAP / 83 / XII / 2023 / RESKRIM Tanggal 12 Desember 2023.
Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, melalui Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu Muhammad Indra Prakoso, menjelaskan bahwa kedua pelaku yakni SRMJ dan MM.
Kata dia, tim menangkap keduanya di tempat dan waktu yang berbeda.
“Untuk MM kami tangkap pada hari Senin (11/12/2023) yang kemudian SRMJ pada hari Selasa kemarin (12/12/2023), saat penangkapan dilakukan kedua pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Iptu Indra, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jayapura, Rabu (13/12/20243) siang.
Selain kedua pelaku, satu pelaku lainnya berinisial AM masih dalam penyelidikan.
Kasat Reskrim mengatakan, dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku memasuki gedung Kantor Otonom Kabupaten Keerom, dengan memanjat jendela lantai 2 menuju ke lantai 3 kemudian mengambil barang-barang lalu keluar melalui jendela lantai 3 dan menuruni jendela sampai pada jendela lantai 2.
“Adapun barang-barang aset pemda yang diambil para pelaku tindak pidana pencurian yaitu 1 unit proyektor dan 2 unit komputer dengan total mencapai Rp 30 juta,” tutup Kasat Reskrim. **













