Ekbis, news  

Polda Papua Tangkap 64 Tersangka Kriminalitas Jalanan dalam Operasi Sikat Cartenz

Polda Papua merilis pengungkapan sejumlah kasus Narkotika di Papua. (Foto: Papuainside.id/Faisal Narwawan)

Oleh: Faisal Narwawan  I

PAPUAINSIDE. ID, JAYAPURA—Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua  berhasil menangkap 64 tersangka kejahatan jalanan, melalui  Operasi Sikat Cartenz 2026.

Para tersangka ditangkap terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) alias 3C.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito mengatakan, operasi ini digelar sebagai respons atas meningkatnya keresahan masyarakat terhadap kejahatan konvensional di wilayah hukum Papua.

“Operasi ini merupakan kebijakan Kapolda Papua berdasarkan analisis intelijen dan laporan masyarakat terkait meningkatnya tindak pidana Curat, Curas, dan Curanmor,” ujar Cahyo dalam konferensi pers di Mapolda Papua Lama, Sabtu (27/6/2026).

Dirreskrimum Polda Papua Kombes Pol. Parasian Herman Gultom menjelaskan, Operasi Sikat Cartenz 2026 ini sejatinya berlangsung selama 45 hari, mulai 1 Juni hingga 15 Juli 2026. Namun, baru berjalan separuh jalan, polisi sudah menindaklanjuti 58 laporan polisi.

Dari puluhan laporan tersebut, 64 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan rincian, 25 tersangka kasus curanmor, 20 tersangka kasus curat.

13 tersangka  kasus curas, serta 6 tersangka penadah barang curian.

“Dari total jumlah tersebut, terdapat 7 tersangka yang masih berstatus anak. Penanganannya kami lakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Parasian.

Parasian mengungkapkan, motif para pelaku sebagian besar didorong oleh faktor ekonomi, pengaruh lingkungan, hingga gaya hidup.

Berdasarkan catatan kepolisian, mayoritas dari mereka yang ditangkap merupakan residivis.

“Bahkan terdapat seorang pelaku yang tercatat melakukan aksi di 17 lokasi kejadian berbeda dengan 14 laporan polisi,” ungkapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti dengan total kerugian ditaksir mencapaiRp 450 juta.

Barang bukti tersebut diantaranya 60 unit sepeda motor berbagai merek. 13 unit ponsel dan 12 unit barang elektronik.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Kompol I Dewa Gede Ditya menambahkan, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus curas yang disertai kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam waktu kurang dari 24 jam.

Saat ini, polisi masih mendalami jaringan penadah terorganisasi yang menyokong para pelaku.

Sementara itu, Plt. Karo Ops Polda Papua Kombes Pol. Dede Alamsyah menyebut kejahatan jalanan (3C) memang menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun.

Oleh sebab itu, Operasi Sikat Cartenz menjadi langkah taktis kepolisian.

Dede mengimbau masyarakat untuk memperketat keamanan lingkungan secara mandiri, salah satunya dengan memasang kamera pengawas (CCTV).

“Masyarakat diimbau segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana ataupun membutuhkan kehadiran polisi,” pungkas Dede.

Pada kesempatan itu, Polda Papua secara simbolis langsung menyerahkan barang bukti kendaraan yang berhasil ditemukan kembali kepada para korban yang berhak. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *