Dua Oknum Anggota TNI Pelaku Mutilasi Divonis Penjara Seumur Hidup

Empat anggota TNI AD menjalani sidang putusan dalam kasus mutilasi warga sipil di Timika. (Foto : Faisal Narwawan)

Oleh: Faisal Narwawan|

PAPUAinside.id, JAYAPURA— Empat terdakwa oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus mutilasi di Mimika divonis dengan hukuman berbeda. Pratu RAS dan Pratu ROM divonis penjara seumur hidup. Sementara Pratu RPC divonis 20 tahun penjara dan Prajurit Kepala PR divonis 15 tahun penjara.

Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Militer III – 19 Jayapura, Rabu (15/2/2023).

Putusan dibacakan Ketua Majelis hakim Pengadilan Militer III Jayapura Kolonel (Chk) Rudy Dwi Prakamto, Rabu (15/2/2023). Empat terdakwa hadir dalam sidang tersebut.

“Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama….” ungkap Ketua majelis hakim Pengadilan Militer III Jayapura Kolonel (Chk) Rudy Dwi Prakamto dalam sidang tersebut.

Keempatnya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 406 KUHP tentang merusak dan menghancurkan barang orang lain, serta Pasal 181 KUHP tentang menguburkan jenazah untuk menyembunyikan kematian.

Selain divonis penjara, keempat oknum anggota TNI tersebut juga dipecat dari militer. Para terdakwa tersebut terbukti bersalah dalam kasus mutilasi empat masyarakat Nduga di Timika pada 22 Agustus 2022.

Kepada wartawan, ketua majelis hakim Kolonel (Chk) Rudy Dwi Prakamto mengatakan, yang memberatkan ke empatnya adalah para pelaku mencederai solidaritas TNI dan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan para pelaku adalah mereka tak berbelit-belit dan mengakui kesalahannya.

Ditanya soal putusan yang berbeda, ia mengatakan hal itu didasari oleh peran masing-masing terdakwa.  “Sesuai peran mereka, jadi dua terdakwa (vonis 20 dan 15 tahun penjara) ada di situ tapi tidak ikut mutilasi,” ungkapnya.

Selain keempat anggota militer ini, terdakwa lain adalah Kapten Inf Dominggus Kainama yang meninggal pada 24 Desember 2022 karena serangan jantung.

Sementara, Gustaf Kawer Direktur Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua  di tempat yang sama menilai, hakim dalam putusan melihat peran para pelaku sehingga divonis berbeda.

“Dari kami, untuk seumur hidup itu optimal dan memang kita harapkan semua seumur hidup dan kalau banding kita harapkan tetap seperti itu, jadi sama, ” jelasnya.

Kasus mutilasi terjadi di Mimika dengan melibatkan 6 anggota TNI terhadap empat warga sipil di Timika melibatkan enam oknum prajurit. Salah satu pelaku yakni Mayor Inf HF disidangkan di Mahmilti Surabaya.

Kasus ini juga melibatkan empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *