Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside. com, JAYAPURA—Sekretaris II Dewan Adat Papua (DAP), John NR Gobay resmi melaporkan dugaan rasisme terhadap korban Natalius Pigai yang dilakukan Ambroncius Nababan ke Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua, Selasa (26/01/2021).
Jhon Gobay mengatakan pihaknya telah melaporkan tindak pidana ujaran yang berbau rasisme kepada pihak Polda Papua. Pasalnya, setelah membaca postingan-postingan di media sosial terdapat unsur rasisme terhadap Natalius Pigai yang dilontarkan Ambroncius Nababan.
“Mengapa kami melapor, karena kami melihat pernyataan – pernyataan yang berbau rasis terhadap Natalius Pigai dan beberapa orang Papua. Ini sudah terlalu sering dilakukan, namun upaya hukumnya belum dilakukan yang bisa memberikan rasa keadilan masyarakat Papua,” tegasnya.
Dikatakan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Tindakan Rasis dan Diskriminasi, untuk itu pihaknya melaporkan kepada pihak Polda Papua, untuk segera mungkin dilakukan tindakan kepolisian terhadap Ambroncius Nababan, agar kasus seperti ini tak terulang kembali.
“Kasus rasisme sendiri masih segar dalam ingatan kolektif orang Papua, yang terjadi pada tahun 2019 lalu, luka ini yang kami alami ini masih belum sembuh. Namun sudah ada kasus rasisme lagi terhadap kami,” bebernya.
Karena itu, ungkapnya, pihaknya minta dengan hormat kepada pihak kepolisian, untuk segera ada upaya hukum yang jelas dan terukur, sehingga dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat Papua.
“Terakhir kami katakana bahwa kami bukan gorila seperti yang biasanya ditulis di media sosial kepada sejumlah orang Papua. Situasi ini membuat masyarakat marah dan disakiti lagi, namun saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tenang menyikapi persoalan ini kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini,” ucapnya.
Ia mengajak kepada seluruh masyarakat Papua, untuk bersama-sama mengkawal pihak kepolisian. “Kepada seluruh masyarakat Papua jika ingin menyampaikan pendapat lakukanlah dengan cara-cara yang santun tidak mengganggu ketengangan hidup orang lain,” ujarnya.
“Saya mengingatkan kasus ini dilakukan seorang oknum Ambroncius bukan suku Batak atau lainnya, maka saya berharap tidak ada masyarakat Papua yang membuat gaduh, namun tetap menjaga kesatuan dan persatuan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KNPI Papua Barat Situs Diwansiba, melaporkan dugaan kasus rasisme terhadap korban Natalius Pigai yang dilakukan Ambroncius Nababan kepada Polda Papua Barat dan Bareskrim Polri pada 24 Januari dan 25 Januari 2021 lalu. **













