Cegah Macet Pemkot Jayapura Tertibkan Parkiran di Pusat Kota

Wakil Walikota Jayapura Ir. H. Rustan Saru memimpin penertiban area parkir di salah satu pusat keramaian Kota Jayapura. (Foto: Humas Kota Jayapura)

Oleh: Faisal Narwawan|

PAPUAInside.com, JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura melakukan penertiban parkiran di sepanjang jalan Ahmad Yani dan Jalan Percetakan Kota Jayapura, Selasa (02/02/2021) pagi.

Wakil Walikota Jayapura Ir. H. Rustan Saru mengatakan, tim khusus penertiban kendaraan disepanjang area tersebut telah dibentuk dan melakukan tugasnya tiga kali dalam seminggu.

Tak main-main, dalam penertiban ini jika langkah-langkah persuasif tidak diindahkan pengguna jalan, maka tim akan mengambil langkah tegas dengan menggembok sepeda motor ataupun kendaraan yang parkir sembarangan.

“Sepanjang Jalan Ahmad Yani ditata dan kita minta parkiran di sini adalah mobil. Kalau motor parkirnya di area ex kebakaran Dinas Kesehatan, juga di Jalan Matahari, sebagian di Horison. Ini penertibannya 3 kali seminggu, kami harapkan masyarakat pahami dan tidak lagi parkir sembarangan, kalau motor masih parkir kami akan gembok motornya, supaya ada kesadaran dari masyarakat, tentu setelah itu diikuti arahan kepada pengguna jalan tersebut,” ujar Rustan Saru.

Penataan dilakukan Pemkot Jayapura ucap Rustan Saru, untuk menghindari kemacetan lalulintas di area tersebut dan juga mengurangi semrawutnya parkir kendaraan.

“Kalau campur-campur, motor mobil, motor mobil, tidak baik dipandang dan menimbulkan kemacetan nantinya,” tambah Rustan Saru.

Tim penertiban Pemkot Jayapura juga melakukan penertiban di area jalan Paldam Jayapura.

“Di area Pasar Pagi Paldam macet kalau pagi. Kami minta dari pukul 6.00 WIT pagi hingga pukul 10.00 WIT pagi area parkir  dikosongkan, nanti jam 10 keatas baru boleh parkir. Kami juga akan melakukan penertiban di depan Mall Jayapura, termasuk penertiban tukang parkir liar,” lanjutnya lagi.

Pemkot Jayapura juga menertibkan parkiran dan pelaku usaha di sepanjang jalan Percetakan. Para pedagang yang ada diminta untuk mengikuti aturan dan tidak memakan badan jalan.

Langkah tegas juga dintindak kepada oknum tukang parkir yang melakukan tindakan kriminal kepada masyarakat yang memarkirkan kendaraanya.**