Image  

Catatan untuk RUU Masyarakat Adat

banner 468x60

Oleh: John NR Gobai (*)

MASYARAKAT adat di Tanah Papua dengan Indonesia lain beda situasinya. Di Indonesia pada saat Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), banyak tanah yang telah dicaplok oleh kongsi dagang yang kemudian berkonspirasi dengan para pemimpin adat, VOC berhak atas Sumber Daya Alam (SDA) dan pemimpin adat berhak atas upeti.

banner 336x280

Dan diperparah lagi dengan adanya nasionalisasi aset Belanda pada tahun 1956, sehingga lahan -lahan perkebunan, kehutanan, yang dikuasai Belanda kemudian dikuasai oleh pemerintah, termasuk aset-aset militer Belanda, seperti di kabupaten Biak Numfor.

Momentum ini membuat masyarakat adat kehilangan tanah adat, karena tanahnya dikuasai oleh pemerintah.

Hal ini menjadi dasar dalam berbagai regulasi nasional mengatur bahwa hak masyarakat adat perlu dilakukan penelitian ada tidaknya hak ulayat dan masyarakat adat.

Menurut pemahaman saya hal ini bisa masuk, karena regulasi nasional hanya melihat kondisi di Indonesia bagian barat, tentu ini berbeda dengan Papua.

Saran

Sesuai dengan Pasal 18B Ayat 1 UUD 1945, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU)  Masyarakat Adat perlu dimasukan satu pasal yang bunyinya adalah pengaturan tentang hak -hak masyarakat adat dan masyarakat adat di provinsi yang berstatus khusus dan istimewa, diatur dalam regulasi khusus yaitu Qanun di Aceh dan Perdasus di Provinsi Papua dan Papua Barat, agar lebih luas kita atur dalam regulasi khusus.

RUU Masyarakat Adat tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

 

(*) Sekretaris II Dewan Adat Papua (DAP).

banner 336x280