Oleh: Nethy DS|
PAPUAInside.com, JAYAPURA— Pemerintah Provinsi Papua memperketat pergerakan kunjungan ke Papua dengan mewajibkan pengunjung yang non KTP Papua membawa hasil test PCR (Polymerase Chain Reaction) negative covid-19.
Penegasan tersebut disampaikan juru bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua Dokter Silwanus Sumule dalam keterangan persnya di Media Centre Satgas Covid 19 Kantor BNPB Jayapura, Senin (13/07/2020).
‘’Khusus penduduk ber-KTP non Papua sesuai edaran pemerintah Provinsi Papua bahwa ketika memasuki Provinsi Papua wajib dilakukan PCR, menyangkut hal ini akan dilakukan pemeriksaan ketat,’’ ujar Sumule.
Jika tidak membawa hasil test PCR maka yang bersangkutan akan dikarantina di tempat yang sudah ditentukan, selanjutnya dilakukan swab untuk test PCR, jika hasilnya positif dilanjutkan dengan perawatan. ‘’Jadi saat tiba di Bandara akan dilakukan pemeriksaan ketat, jika tidak membawa hasil test PCR maka petugas akan membawa dia ke tempat karantina untuk diambil swab selanjutnya test PCR, jika hasil positif dilanjutkan dengan perawatan di rumah sakit,’’ jelasnya.
Semua biaya yang timbul dalam kegiatan tersebut dibebankan kepada yang bersangkutan. ‘’Menyangkut semua pembiayaan akibat dikarantina dan pemeriksaan PCR menjadi tanggung jawab bersangkutan teramsuk jika dalam hasil pemeriksaan positif mereka akan kita rawat di tempat yang sudah ditetapkan dan semua pembiayan yang timbul akibat perawatan tersebut menjadi tanggung jawab bersangkutan,’’ tegasnya.
Untuk penduduk yang ber-KTP Papua akan dilakukan rapid test selanjutnya jika reaktif akan diminta data lengkapnya agar bisa tetap dipantau oleh petugas kesehatan. ‘’Juga mereka diberikan nomor kontak hotline centre untuk dihubungi jika ada hal-hal yang akan disampaikan kepada petugas,’’ jelasnya.
Menurut Sumule hasil rapid test berlaku selama 14 hari sejak dokumen tersebut ditandatangani. ”Kalau sudah punya hasil test rapid dan masih berlaku selama 14 hari sejak ditandatangani harusnya tidak dirapid lagi,” tambahnya.
Situasi terkini perkembangan covid-29 di Papua, jumlah kumulatif pasien yang positif sebanyak 2292 kasus, menjalani perawatan 1173 pasien atau 51%, sembuh 1096 orang atau 48% dan meninggal dunia 23 orang atau 1 persen.
Hari ini ada satu tambahan kasus positif di Kabupaten Jayawijaya dan dua kasus sembuh 1 orang di Kabupaten Jayapura dan 1 orang di Kabupaten Waropen.
‘’Untuk menmpercepat pandemic ini berakhir, semua orang wajib menjalankan protocol kesehatan, jangan anggap remeh virus ini karena masih ada di sekitar kita, kita saling jaga, saya jago ko jaga saya, kita semua selamat dan penyebaran virus ini juga bisa diputuskan,’’ pesan Dokter Silwanus. **













