Aniaya Pacarnya dengan Batu Tela, Seorang Pria Diancam 5 Tahun Penjara

Penyerahan tersangka dan barang bukti atas tindak pidana penganiayaan di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (31/7/2023). (Foto: Humas Polresta Jayapura)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside. id, JAYAPURA—Seorang pria inisial IS tega menganiaya pacarnya inisial AK dengan batu tela di Perumnas Uncen Bawah, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, 9 Juni 2023 lalu.

Hal ini disampaikan Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, SH melalui keterangan tertulis, Senin (31/7/2023).

Dikatakan Unit Reskrim Polsek Abepura telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atas tindak pidana penganiayaan kepada JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (31/7/2023).

“Barang bukti yang diserahkan yakni satu buah batu tela dengan lebar 9 cm dan panjang 20 cm,” tandasnya.

Terdapat 3 orang saksi yang dilibatkan dalam kasus ini, untuk mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan.

Soeparmanto mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan, dengan memukulnya korban berulang kali dibagian wajah lantaran emosi.

Tak sampai disitu, korban juga dipukuli menggunakan sebuah baru tela diarah kepala dan menusuk matanya menggunakan jari.

Menurut Soeparmanto, tersangka dijerat hukum berdasarkan Laporan Polisi : LP / 550 / VI / 2023 / Papua / Resta Jayapura Kota / Sek Abepura / Tanggal 20 Juni 2023.

“Atas perbuatannya tersangka kami jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” tutupnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *