Oleh: Ignas Doy |
PAPUAInside.com, JAYAPURA—Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua dan MRP Provinsi Papua Barat, sepakat calon Bupati dan Wakil Bupati, yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2020, wajib ditempati Orang Asli Papua (OAP), sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua I MRP Jimmy Mabel, mendapat respon positif dari pengamat politik yang juga mantan anggota DPR Papua jalur Otsus John NR Gobai kepada PAPUAinside.com di Jayapura, Senin (09/03/2020).
Gobai mengatakan, dalam beberapa pekan belakangan ini, jika menyimak opini yang berkembang dalam masyarakat Papua, khususnya tanggapan atas pelaksanaan pemerintahan di Papua, terkait dengan pimpinan daerah mulai dari Gubernur sampai dengan Kepala Kampung, bahwa ada harapan besar agar pimpinan daerah adalah putra daerah atau OAP.
Keinginan ini, terangnya, dengan alasan Papua adalah daerah dengan Otsus, namun ada juga alasan yang agak rasis seperti orang pendatang tak boleh, yang boleh adalah OAP.
“Hal ini sah-sah saja dan juga secara jujur harus saya akui bahwa hal ini juga merupakan kerinduan saya,” katanya.
Namun, ungkapnya, MRP sudah membuat dekorasinya, karena ini menyangkutkan hak politik OAP.
Menurutnya, harus dipahami oleh pimpinan partai politik di Jakarta dan Papua serta saudara-saudara Non OAP di Tanah Papua, untuk menolak dicalonkan atau menolak tawaran, jika dipinang sebagai calon Wakil Bupati dan Wakil Walikota.
Ia menjelaskan, untuk kedepannya, perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Papua atau revisi Otsus dengan jalan memasukan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dam Wakil Walikota, Kepala Distrik, Kepala Kampung harus OAP harus diatur dalam pasal-pasal khusus dalam sebuah RUU Pemerintahan Papua dan hal lain yang mendesak dan kebutuhan.
“Setelah itu barulah semua pimpinan daerah akan diduduki oleh OAP,” tuturnya.
Dikatakannya, langkah ini harus dilakukan oleh Gubernur Papua, Anggota DPD dan DPR RI asal Papua, Pimpinan Parpol, MRP, DPRP, Akademisi dan Masyarakat Papua, kemudian mendesak agar Jakarta menetapkan menjadi UU Pemerintahan Papua, sama seperti Aceh yang oleh Pemerintah Pusat telah dirubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Sebagaimana diwartakan, Jimmy Mabel mengatakan, MRP Provinsi Papua dan MRP Provinsi Papua Barat telah menggelar pertemuan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Politik, Hukuk dan Keamanan, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan 16 pimpinan partai politik di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, jelas Mabel, telah disepakati calon Bupati dan Wakil Bupati, yang akan maju dalam Pilkada Serentak tahun 2020, wajib ditempati OAP.
Di Provinsi Papua dan Papua Barat terdapat 20 daerah yang ikut Pilkada Serentak 2020. Di Papua ada Kabupaten Nabire, Asmat, Keerom, Waropen, Merauke, Mamberamo Raya, Pegunungan Bintang, Boven Digoel Yahukimo, Supiori dan Yalimo.
Sementara di Papua Barat ada Kabupaten Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan, Sorong Selatan, Raja Ampat, Kaimana, Teluk Bintuni, Fakfak, Teluk Wondama dan Manokwari. **