Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Seluruh Pimpinan SKPD beserta ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, untuk menggunakan/memakai baju batik Papua dan tas noken setiap Hari Kamis dan Jumat.
Demikian Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 000 8.6.1/0554/SET tentang penggunaan baju batik Papua dan tas noken, yang ditandatangani Pj Gubernur Papua, Mayjen (Purn) Ramses Limbong, SIP, MSi, Kamis (16/1/2025).
Ramses menjelaskan, sehubungan dengan telah ditetapkannya Noken sebagai hasil karya tradisional dan warisan budaya dunia oleh UNESCO pada tanggal 4 Desember 2012, serta upaya menjaga dan melestarikan budaya Papua.
“Diwajibkan kepada seluruh Pimpinan SKPD beserta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, untuk menggunakan/memakai baju batik Papua dan tas noken setiap Hari Kamis dan Jumat,” tandas Ramses. **














