Oleh: Faisal Narwawan I
PAPUAinside. id, JAYAPURA—Empat warga di Dok IX, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura tewas, gegara meneguk minuman keras atau miras oplosan.
Masing-masing YW (42), AM (35), KlB (38) dan YB (43) .
Mereka meracik barang haram tersebut menggunakan 96 persen alkohol, air dan minuman lokal lainnya. Polisi masih menyelidiki minuman lokal yang dicampur.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr Dean Victor Mackbon ketika diwawancarai wartawan di Mapolresta Jayapura Kota mengatakan, selain empat korban, terdapat enam orang lainnya juga ikut meminum minuman keras tersebut. Mereka kini menjalani rawat jalan dan satu korban lainnya masih dirawat inap.
Dari kasus ini, Polresta juga telah mengamankan tiga orang terduga pelaku.
Para pelaku diamanakan di dua lokasi yang berbeda, dua orang yang merupakan suami istri yang ditangkap di daerah Doyo, Kabupaten Jayapura dan satu pelaku ditangkap di Polimak, Kota Jayapura.
“Hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku mengakui memberikan miras oplosan ini berupa alkohol 96 persen dan minuman lokal. Nanti kita sampaikan setelah kita dalami, ” ungkap Kapolresta, Selasa (5/9/2023) siang.
Untuk memperjelas kasus ini, satu korban yang meninggal dunia tengah dilakukan autopsi di RS Bhayangkara, Kotaraja.
“Iya dilakukan autopsi dan kami telah membawa bukti-bukti ke Lapfor di Polda Papua, sehingga akan memperjelas kandungan dalam miras oplosan,” kata Victor Mackon.
Keempat warga itu tewas bermula pada Jumat (1/9/2023) petang.
Ketika itu, para korban meminum minuman keras di Komplek Dok IX Kali, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.
Pesta miras berlangsung pada Sabtu (2/9/2023) hingga Minggu (3/9/2023) dini hari.
Pagi harinya, korban mengeluh sesak napas, pandangan gelap. Sekitar pukul 11. 00 WIT, Para korban dilarikan ke RSUD Dok 2 Jayapura, namun korban dinyatakan meninggal dunia.
Barang bukti yang diamankan Polisi yakni, satu jerigen lima liter berisi alkohol, dua buah jerigen lima liter, dua botol kaca bertuliskan anggur hijau, dua botol kaca brtuliskan Robinson Whiskey, satu botol kaca bertuliskan anggur merah, satu air kemasan 1,5 liter berisi sisa minuman keras, satu buah kompor merk Hock, satu buah penanak nasi, panci dan baskom warna merah.
Para pelaku diancam dengan Pasal 136 huruf A dan B UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. **













