Oleh : Eman Betta |
PAPUAinside.com, SERUI— Lembaga Permasyarakan (Lapas) Kelas II B Serui mengusulkan 50 nama narapidana untuk mendapatkan remisi khusus natal 2019.
Kalapas Serui Djoko Sunarno, SH mengatakan ada 87 narapidana yang dibina di Lapas Kelas II B Serui dan 50 diantaranya diusulkan ke pusat untuk mendapatkan remisi khusus natal 2019. “Ada 87 narapidana saat ini namun hanya 50 nama yang di usulkan, sedangkam 37 lainnya belum memenuhi syarat menerima remisi dan ada pula yang sudah menerima SK pembebasan bersyarat tinggal tunggu pulang,’’ jelasnya saat ditemui di ruangn kerjanya, Jumat (13/12).
Menurut Djoko, syarat menerima suatu remisi adalah warga binaan yang berperilaku baik selama masa tahanan, mengikuti berbagai program pembinaan secara baik, dan jangka waktu menjalani masa tahanan sudah sesui aturan yaitu harus melewati 6 bulan masa tahanan. “Tahun ini semua yang di usulkan menerima remisi khusus telah memenuhi berbagai persyaratan,’’ terangnya.
Besarnya remisi yang diusulkan menurut Djoko berbeda-beda. ‘’Dari 50 warga binaan yang diusulkan menerima remisi berbeda-beda yaitu untuk usulan remisi 15 hari sebanyak 13 orang, usulan remisi 1 bulan 34 orang, usulan 1 bulan 15 hari 1 orang, dan untuk usulan remisi 2 bulan ada 2 orang,’’ jelasnya.
Penghuni Lapas Kelas II B saat ini menurut Djoko sebanyak 116 orang, terdiri atas narapidana 87 orang, tahanan 29 orang, pidana umum 90 orang dan pidana khusus 26 orang.
Djoko berharap para warga binaan yang nantinya menerima remisi untuk tetap berperilaku baik dengan menerapkan berbagai binaan yang telah di terima selama masa tahanan dengan tujuan jangan pernah lagi melakukan hal-hal melanggar hukum.
‘’Yang belum menerima remisi jangan berkecil hati, selama menjalani masa tahanan selalu menunjukan perilaku baik,’’ pesannya. **













