Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAInside. com, JAYAPURA—Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, diharapkan seegera berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, yakni revisi pasal 34 tentang dana penerimaan khusus dan pasal 76 tentang pemekaran.
“Saya harap bisa diselesaikan cepatlah, karena ini kan salah satunya untuk menaikan anggaran Otsus Papua di APBN. Semoga kita bisa membicarakan dengan cepat, supaya bisa dilaksanakan, karena tak semua direvisi seperti yang kita pikirkan, ternyata hanya dua pasal saja yang pemerintah usulkan direvisi,” jelas Anggota Pansus Revisi Otsus Papua, Ny. Trifena M Tinal, ketika dikonfirmasi Papuainside.com di Jayapura, Rabu (31/03/2021).
Dikatakan sembilan fraksi di DPR RI telah menyepakati susunan pimpinan Pansus Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/03/2021).
Masing-masing Ketua Komarudin Watubun (F-PDI Perjuangan), didampingi tiga Wakil Ketua Agung Widyantoro (F-Partai Golkar), Yan P Mandenas (F- Gerindra) dan Marthen Dou (F- PKB).
Politisi Golkar ini menuturkan, pimpinan dan anggota Pansus Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, telah mengadakan pertemuan bersama, untuk menyusun jadwal kerja. **














