Oleh: Ignas Doy I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Panitia Seleksi (Pansel) Provinsi Papua telah mengumumkan 14 (empat belas) orang calon terpilih keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR) Papua yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode 2019-2024.
Demikian disampaikan Ketua Panitia Seleksi Provinsi Papua Dr. Septinus Saa, SSos, MSi, ketika dikonfirmasi di Jayapura, Selasa (18/08/2020).
Ia mengatakan, pengumuman Nomor: 063 /Pengumuman-Pansel/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 31 huruf (3) Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 9 Tahun 2019, maka Pansel mengumumkan 14 (empat belas) orang calon terpilih keanggotaan DPR Papua yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode 2019-2024 sebagai berikut:
- Ramses Ohee (Tabi)
- Piter Kwano, SH (Tabi)
- Yotan Blasi (Tabi)
- Yohanis Luis Ronsumbre, SSos (Saereri)
- Yonas Alfons Soma Nusi (Saereri)
- Jhon Nasion Robby Gobay (Mee Pago)
- Julius Miagoni, SH (Mee Pago)
- Ronaldus Omaleng, SH, MH (Mee Pago)
- Arnold W. Walilo, SPd, MSi (La Pago)
- John W. Wilil (La Pago)
- Thimotius Wakur (La Pago
- Kope Wenda, S.Pak (La Pago)
- Hendrikus EYS Gebze (Ha Anim)
- Frits Tobo Wakasu (Ha Anim)
Dikatakan, pihaknya sesuai Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 menyerahkan 42 orang calon keanggotaan DPR Papua yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode 2019-2024 adalah kewenangan Gubernur Papua.
“Kita konsultasikan kemudian Pak Gubernur memberi petunjuk, pertimbangan dan arahan untuk kita tetapkan 14 calon terpilih keanggotaan DPR Papua,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya sudah menyerahkan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur. Nanti Gubernur akan melanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Mungkin dalam jangka waktu tak terlalu lama atau tak sampai sebulan kemudian nanti dilantik,” tuturnya.
Terkait 14 calon anggota DPR Papua dari mekanisme pengangkatan periode 2019-2024 tanpa keterwakilan perempuan dari 5 wilayah adat di Papua, menurut dia, Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 juga mengatur kuota perempuan.
Tapi kali ini proses seleksinya berdasarkan arahan Gubernur, ternyata 14 orang anggota DPR Papua terpilih semuanya laki-laki.
“Jadi perempuan juga masuk sampai 42 orang, tapi daftar tunggu atau waiting list. Jadi 1 kursi untuk 3 orang. 1 orang dilantik, 2 orang menunggu,” ucapnya.
Ia menjelaskan, semua wilayah adat ada keterwakilan perempuan minus Tabi yang tak ada keterwakilan perempuan.
“Sesuai Perdasus Pak Gubernur yang berwenang menentukan 14 orang calon. Kita ikuti yang penting kita sudah mempersiapkan kuota perempuan dari awal kita kawal 42 orang calon,” ungkapnya.
Karena itu, terangnya, ia berharap kedepan Perdasus tentang keanggotaan DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan perlu ada konsultasi publik, sehingga ada masukan dari masyarakat adat agar saling melengkapi dan perbaikan.
Meski demikian, tukasnya, ia memberikan kesempatan kepada para pihak yang keberatan terhadap keputusan ini dan ingin melakukan gugatan hukum.
“Silakan kami sangat welcome, karena kami bekerja berpatokan pada Perdasus yang ada,” ujarnya. **