Wartawan Harus Lapor, Jika Alami Kekerasan

Ketua PBHPTP Simon Pattiradjawane. (Foto: Makawaru da Cunha)
banner 468x60

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Perkumpulan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua (PBHPTP) telah resmi berdiri.

banner 336x280

PBHPTP adalah lembaga yang mempunyai legal standing, yang akan berperan dalam membela hak-hak wartawan atau jurnalis  yang mengalami kekerasan di Tanah Papua.

Jika wartawan mengalami persoalan hukum, seperti kasus kekerasan, intimidasi, teror dan lain-lain, saat menunaikan profesi wartawan.  Maka wartawan dianjurkan jangan takut melapor.

Pasalnya, wartawan secara hukum itu dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua PBHPTP Simon Pattiradjawane, usai launching PBHPTP  di  Hotel Mercure, Jayapura, Jumat (10/12/2021) menjelaskan pengacara itu rohnya itu hanya satu  yakni kuasa dari klien. Kalau tak ada yang melapor, maka  pengacara tak bisa kerja apa-apa.

Selain itu, lanjutnya, wartawan juga harus bisa mendokumentasikan kasus yang dialami.  Jadi intinya jangan takut lapor. Persoalan hukum wartawan bisa kerjasama dengan PBHPTP untuk menuntut keadilan.

“Kalau kawan-kawan wartawan diam saja kan kita tak bisa tahu. PBHPTP ini untuk semua kawan- kawan pers. Semua wartawan punya hak untuk mendapatkan perlindungan secara gratis,” ujarnya.

Ia menjelaskan, PBHPTP kedepan menjalankan dua bidang, masing-masing  advokasi, litigasi atau penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan.

Sedangkan non litigasi penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan.

Menurutnya, kalau ada kasus hukum terhadap wartawan, maka harus didampingi, supaya mendorong kasus itu segera diselesaikan.

“Misalnya kalau itu pidana ya harus melalui proses hukum  pidana sampai ada putusan yang dinyatakan orang bertanggungjawab terhadap perbuatan-perbuatan yang ditujukan kepada pers,” terangnya. **

banner 336x280