Warga Diimbau Patuhi Pembatasan Waktu Beraktivitas di Kabupaten Jayapura

Kapolres Jayapura AKBP Victor D Mackbon. (foto: Humas Polda Papua)

PAPUAInside.com, JAYAPURA— Pemerintah Kabupaten Jayapura memberlakukan pembatasan waktu beraktivitas muai 05.00 – 17.00 WIT setiap harinyadan meminta semua orang yang berada di wilayah Kabupaten Jayapura mematuhi aturan tersebut.

Selama sembilan hari pemberlakukan pembatasan waktu beraktivitas petugas melalui operasi yustisi  sudah menindak para pelanggar baik perorangan maupun pelaku usaha.

Penindakan yang dilakukan petugas terhadap siapa saja yang melanggar protocol kesehatan berdasarkan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, kemudian di breakdown ke bawah melalui surat Perbup Nomor 50 tahun 2020.

Dialog interaktif di sutdio 1 LPP RRI Jayapura topik Pembatasan Aktivitas Masyarakat Kabupaten Jayapura Ditengah Pandemi Covid-19. (foto: Humas Polda Papua)

Dalam surat edaran bupati nomor 800/26 tanggal 25 September 2020 diberlakukan sanksi berupa teguran fisik atau denda administrasi untuk perorangan maupun dunia usaha, sebanyak Rp 50 ribu untuk perorangan, Rp 500 ribu –  1 juta untuk pelaku dunia usaha atau penghentian usaha selama 10 hari dan sanksi terberat  pencabutan ijin usaha.

‘’Sebagai informasi sampai dengan hari ini terdata dalam operasi yang kami lakukan terdapat pelanggaran perorangan saat ini ada 95 orang, pelaku usaha ada 20 orang, kemudian sanksi sosial seperti melakukan pembersihan di sekitar lingkungan pada saat kita operasi itu 88 orang, dari hasil denda administrasi sudah kurang lebih 15 juta yang mana semuanya ini dengan sesuai dengan mekanisme disetorkan kepada rekening kas daerah  Kabupaten Jayapura dan tentu nanti ada mekanisme sebagai bukti pertanggungjawaban dana yang masuk pada Operasi Yustisi tersebut,’’ terang Kapolres Jayapura AKBP Victor D Mackbon dalam dialog interaktif di Studio 1 LPP RRI Jayapura dengan topik Pembatasan Aktivitas Masyarakat Kabupaten Jayapura Ditengah Pandemi Covid-19, Kamis (08/10/2020).

Dikatakan, data terkini situasi pandemic covid-19 di Kabupaten Jayapura, jumlah kumulatif positif 527 orang, sembu 360, dirawat 157, meninggal dunia 9 orang.

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw dalam kesempatan tersebut mengimbau seluruh warga Kabupaten Jayapura untuk tetap mematuhi protocol kesehatan.

‘’Kepada seluruh Elemen Pemerintah dan Masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran dalam mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, selalu mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir, menjaga jarak dan tidak berkerumun agar bersama-sama memutus mata rantai Covid-19,’’ ujar Bupati. **

Editor: Nethy DS