Oleh: Ignas Doy |
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua dan MRP Provinsi Papua Barat, telah menyepakati calon Bupati dan Wakil Bupati, yang akan maju dalam Pilkada Serentak tahun 2020, wajib Orang Asli Papua (OAP).
Demikian disampaikan Wakil Ketua I MRP Jimmy Mabel, ketika dikonfirmasi usai pertemuan koordinasi siaga darurat corona virus disease atau covid-19 di Sasana Karya, Kantor Gubernur Papua, Dok II, Jayapura, Kamis (05/03/2020) lalu.
Diketahui, Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Pasal 12 huruf (a) mengatur, bahwa yang berhak menempati jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur di Tanah Papua adalah OAP.
Ia mengatakan, MRP Provinsi Papua dan MRP Provinsi Papua Barat telah menggelar pertemuan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Politik, Hukuk dan Keamanan, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan 16 pimpinan partai politik di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, jelas Mabel, telah disepakati calon Bupati dan Wakil Bupati, yang akan maju dalam Pilkada Serentak tahun 2020, wajib ditempati OAP.
Ditegaskannya, KPU Pusat telah menyurati 16 pimpinan partai politik di Indonesia, hanya memberikan surat rekomendasi bagi calon Bupati dan Wakil Bupati, untuk OAP dalam Pilkada Serentak tahun 2020.
“Kami tak mau lagi menjadi budak. Tapi kami mau menjadi tuan di atas tanah sendiri,” terangnya.
Menurutnya, di Papua dan Papua Barat terdapat 20 daerah yang ikut Pilkada Serentak 2020, 11 di Provinsi Papua dan 9 di Provinsi Papua Barat. Di Papua ada Kabupaten Nabire, Kabupaten Asmat, Kabupaten Keerom, Kabupaten Waropen, Kabupaten Merauke, Kabupaten Membramo Raya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Yalimo.
Sementara di Papua Barat ada Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kabupaten Manokwari. **