Tim Gabungan Musnahkan 73 Tanaman Ganja di Kampung Kalilapar Waris

Oleh: Nethy DS |

PAPUAinside.com, JAYAPURA— Tim gabungan Satgas Yonif Raider 300/BJW dan BNN Papua memusnahkan 73 batang ganja yang ditemukan dari dua lokasi di Kampung Kalilapar, Waris, Keerom, Senin (17/02/2020).

73 tanaman ganja tersebut merupakan milik seorang warga L (35) yang saat ini sudah ditahan di Polres Keerom.

Temuan 73 batang ganja ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus L.

L ditangkap Satgas Yonif Raider 300/BJW 14 Februari 2020 lalu saat melakukan patroli dan menemukan tanaman ganja yang ditanam di sela-sela tanaman lain, selanjutnya L diserahkan ke Polres Keerom untuk menjalani proses hukum.

Tanaman ganja yang ditemukan tim gabungan BNN Papua dan Satgas Yonif Raider 300/BJW di Kampung Kalilapar, Waris, Keerom. (foto: Satgas Yonif Raider 300/BJW)

‘’73 batang ganja langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di Pos Kalilapar Satgas Raider 300/BJW atas hasil koordinasi Dansatgas Yonif Raider 300/BJW dan Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Papua,’’ ujar Dansatgas Yonif Raider 300/BJW Letkol Inf Ary Sutrisno S.I.P dalam release tertulisnya yang diterima PAPUAinside, Selasa (18/02/2020).

Tim yang melakukan pencarian tanaman ganja tersebut adalah gabungan dari Satgas Yonif Raider 300/BJW dengan kekuatan delapan personel yang dipimpin Lettu Inf Yudha Hanggara dengan tim dari BNN Papua dipimpin Kabid Pemberantasan Narkoba AKBP Imam Safi’i.

Tim menyusuri hutan yang berada di Kampung Kalilapar dan yang ditemukan pertama adalah lokasi tanaman ganja sebanyak 34 batang, selanjutnya tim bergerak lagi dan menemukan lokasi kedua dengan tanaman ganja sebanyak 39 batang.

‘’Tim mencabut seluruh tanaman ganja yang ditemukan dan selanjutnya di bawa ke Pos Pamtas Yonof Raider 300/BJW untuk dimusnahkan,’’ jelas Dansatgas.

Rincian 73 tanaman ganja yang ditemukan:

– 8 batang pohon ganja dengan ukuran 2 meter.

– 15 batang pohon ganja dengan ukuran  panjang 1 meter.

– 36 batang pohon ganja dengan ukuran 40 cm.

– 14 batang pohon ganja dengan ukuran 25 cm.

‘’ Semoga dengan ini dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku-pelaku yang menyalahgunakan narkotika, sehingga di wilayah Papua menjadi aman dari masalah obat-obatan terlarang tersebut,’’ tegas Letkol Ary Sutrisno. **