Oleh: Faisal Narwawan | PAPUAinside.com, JAYAPURA – Saat sedang asik pesta miras di sekitar Pasar Cigombong Kotaraja, tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor berinsial AW ditangkap Tim Charli Polresta Jayapura Kota, Kamis (09/04/2020) malam hari.
Penangkapan terduga pelaku berawal dari hasil pengembangan pelaku penadah hasil kejahatan yang terlebih dahulu diamankan.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan, SH.,S.IK membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakan, tersangka penadah berinisial JM saat diinterogasi lalu membeberkan identitas tersangka lainnya AW.
Polisi juga berhasil menyita satu unit motor yang dilaporkan hilang pada 24 Januari lalu di seputaran Expo Waena. “Setelah kami kantongi identitas AW dan kami kembangkan sehingga berhasil menangkap pelaku,” ucapnya.
Saat ini tersangka pelaku AW dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Dugaan kuat pelaku sudah melakukan kejahatannya lebih dari satu kali, sehingga polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku AW,” ujar AKP Yoan.
Atas perbuatannya, AW akan di sangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. **