Tiga Bulan Sebelum Pelaksanaan PON XX, Penjualan Miras Dihentikan

Yunus Wonda, Ketua PB PON XX. (foto: Ignas Doy)
banner 468x60

Oleh:  Ignas Doy |

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) mengajak seluruh masyarakat Papua, untuk menjadi tuan rumah yang baik dan mensukseskan penyelenggaraan PON XX Papua 2020, termasuk stop sementara penjualan miras selama berlangsungnya event olahraga terbesar di tanah air itu.

banner 336x280

“Saya mau katakan bahwa semua toko atau siapa saja stop menjual miras, setidaknya tiga bulan sebelum pelaksanaan PON XX,” tegas Ketua Harian PB PON Yunus Wonda, usai rapat konsolidasi dan doa bersama PB PON XX dan Muspida Provinsi Papua dalam rangka menghadapi pembukaan pendaftaran PON XX Tahun 2020 Papua 20 Pebruari – Agustus 2020 di Hotel Grand Alison, Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (19/2/2020) malam.

Ia menuturkan, selama ini miras menjadi pemicu pelbagai masalah sosial yang terjadi di Provinsi Papua.

Oleh karena itu, pihakya akan menyampaikan surat resmi kepada Kapolda Papua dan Pangdam XVII/Cenderawasih beserta jajaran, untuk ikut mengawasi penjualan miras setidaknya  tiga bulan sebelum pelaksanaan PON XX.

Pengawasan peredaran miras terutama di tiga cluster utama, yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Mimika serta satu cluster penunjang di Merauke, agar seluruh tamu  yang datang dapat bertanding dengan baik tanpa gangguan kamtibmas.

“Puji Tuhan, kami bangun fasilitas PON XX mulai dari nol. Kami ingin generasi muda Papua di masa datang bisa menjadi atlet handal dengan adanya fasilitas-fasilitas yang ada,” katanya.

Diketahui, miras di Papua khususnya di Kota Jayapura masih diperdagangkan meski sudah ada peraturan yang diterbitkan Pemda Provinsi Papua dan Kota Jayapura tentang pelarangan perdagangan miras.

Pemerintah Provinsi Papua melarang total perdagangan miras, dengam menerbitkan Perdasus Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan produksi, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Provinsi Papua. Pemerintah Kota Jayapura juga telah menerbitkan Perda Nomor 20 Tahun 2014 tentang pengawasan dan pengendalian minuman keras di Kota Jayapura. **

banner 336x280