Tidak Hadiri Persidangan, Hakim Diminta Panggil Paksa PLT Bupati Mimika

Sidang perkara pokok kasus korupsi Plt. Bupati Mimika, lagi-lagi ditunda. JPU tak bisa menghadirkan para terdakwa . (Foto : Faisal Narwawan)

Oleh: Faisal Narwawan|

PAPUAInside. id, JAYAPURA – Sidang perkara pokok kasus dugaan korupsi Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob yang harusnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (16/3/2023) lagi-lagi ditunda.

Sidang  tersebut berlangsung di ruang sidang utama PN Jayapura dipimpin Hakim Ketua Willem Marco Erari ditemani hakim anggota Nova Claudia Delima dan Donald Everly Malubaya. 

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU itu ditunda karena kedua terdakwa tak hadir dalam persidangan. Sidang pun ditunda hingga Senin 27 Maret 2023.

“Kami beri kesempatan terakhir  untuk JPU hadirkan terdakwa Senin 27 Maret 2023  pukul 10. 00 WIT, ” ungkap Hakim Ketua Willem Marco Erari.

Dalam sidang, jaksa juga meminta hakim untuk  mengeluarkan penetapan  panggilan paksa terhadap para terdakwa.

Menanggapi hal tersebut, hakim Ketua Willem Marco Erari mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan hal tersebut.

Diketahui, perkara tersebut terdaftar di PN Jayapura dengan dua berkas berbeda, pertama dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tertanggal registrasi pada 01 Maret 2023 dengan penuntut umum Donny Stiven Umbora dan terdakwa atas nama Johannes Rettob. Kedua dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tertanggal registrasi pada 01 Maret 2023 dengan penuntut umum Donny Stiven Umbora dan terdakwa atas nama Silvi Herawati. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *