Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAInside. id, JAYAPURA – Sidang perkara pokok kasus dugaan korupsi Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob yang harusnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (16/3/2023) lagi-lagi ditunda.
Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang utama PN Jayapura dipimpin Hakim Ketua Willem Marco Erari ditemani hakim anggota Nova Claudia Delima dan Donald Everly Malubaya.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU itu ditunda karena kedua terdakwa tak hadir dalam persidangan. Sidang pun ditunda hingga Senin 27 Maret 2023.
“Kami beri kesempatan terakhir untuk JPU hadirkan terdakwa Senin 27 Maret 2023 pukul 10. 00 WIT, ” ungkap Hakim Ketua Willem Marco Erari.
Dalam sidang, jaksa juga meminta hakim untuk mengeluarkan penetapan panggilan paksa terhadap para terdakwa.
Menanggapi hal tersebut, hakim Ketua Willem Marco Erari mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan hal tersebut.
Diketahui, perkara tersebut terdaftar di PN Jayapura dengan dua berkas berbeda, pertama dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tertanggal registrasi pada 01 Maret 2023 dengan penuntut umum Donny Stiven Umbora dan terdakwa atas nama Johannes Rettob. Kedua dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tertanggal registrasi pada 01 Maret 2023 dengan penuntut umum Donny Stiven Umbora dan terdakwa atas nama Silvi Herawati. **














