Polisi Tangkap Pria di Abepura, Kedapatan Bawa 82 Amunisi Berbagai Kaliber

Aparat Kepolisian menunjukan sejumlah barang bukti dalam pers rilis di Mapolsek Abepura. (Foto: Papuainside.id/Faisal Narwawan)

Oleh: Faisal Narwawan  I

PAPUAINSIDE.ID, JAYAPURA—Aparat gabungan Polsek Abepura berhasil menangkap seorang pria berinisial GSP (42) lantaran kedapatan membawa puluhan amunisi ilegal berbagai kaliber.

Penangkapan bermula dari patroli rutin yang ditingkatkan pihak kepolisian untuk menjaga konduktivitas wilayah Kota Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIT.

Tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok, mencegat GSP saat berada di Jalan Manokwari, tepat di samping GKI Harapan Abepura, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura, Kota Jayapura.

“Saat digeledah, polisi menemukan total 82 butir amunisi tajam aktif yang disimpan pelaku” kata Kapolresta Jayapura Kota kepada sejumlah wartawan di Mapolsek Abepura, Rabu (8/7/2026) petang.

Berdasarkan rincian penyidik, amunisi yang dibawa GSP terdiri dari 27 butir kaliber 5,56 mm, 52 butir kaliber 9 mm, satu butir kaliber 7,62 mm, satu butir kaliber 7,62 mm bertuliskan AK-47, serta satu butir amunisi kaliber 7,62 Carbine.

Selain puluhan peluru tajam tersebut, petugas juga menyita tas pinggang, ponsel, uang tunai Rp 300.000, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Aparat Kepolisian mengamankamn barang bukti 82 amunisi berbagai kaliber. (Foto: Papuainside.id/Faisal Narwawan)

Kombes Pol Fredrickus menegaskan, saat ini penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap GSP.

Fokus utama kepolisian saat ini adalah mengorek keterangan dari pelaku untuk membongkar asal-usul puluhan peluru tajam tersebut serta melacak jaringan pemasoknya.

Peredaran amunisi tanpa izin ini dinilai sebagai pelanggaran hukum serius yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.

Atas kepemilikan puluhan amunisi ilegal ini, GSP kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau penguasaan amunisi tanpa hak. **

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *