Oleh: RF
PAPUAINSIDE.ID, WAMENA—Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan bersama pemerintah daerah memastikan situasi keamanan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, mulai kondusif pascakonflik antarkelompok masyarakat yang terjadi pada 15 Mei 2026 lalu.
Sebagai bagian dari proses rekonsiliasi, pemerintah bersama tokoh adat akan menggelar tradisi adat “patah panah” sebagai simbol penghentian permusuhan dan perdamaian antarkelompok masyarakat di wilayah Pegunungan Papua.
Kepastian tersebut disampaikan Bupati Jayawijaya Atenius Murip usai Rapat Evaluasi Penanggulangan Pasca Konflik di Ruang Rapat Bupati Jayawijaya, Jumat (22/5/2026). Rapat dipimpin Gubernur Papua Pegunungan Jhon Tabo dan dihadiri Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama, serta tokoh masyarakat dari Jayawijaya, Lanny Jaya, dan Yahukimo.
Tradisi adat “patah panah” dijadwalkan berlangsung di Polres Jayawijaya pada Sabtu (23/5/2026).
Tradisi tersebut menjadi bagian penting dalam penyelesaian konflik secara adat sekaligus memperkuat perdamaian di tengah masyarakat.
Evaluasi Lima Poin Kesepakatan
Atenius mengatakan, rapat evaluasi dilakukan untuk menindaklanjuti lima poin kesepakatan yang sebelumnya dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, terutama terkait penghentian perang antarkelompok masyarakat.
Menurut dia, mobilisasi massa dari wilayah Yahukimo maupun Woma-Kurima telah dihentikan sehingga kondisi keamanan di Wamena berangsur pulih.
“Situasi di Wamena sudah aman dan terkendali. Masyarakat yang sebelumnya mengungsi maupun mengalami trauma diharapkan dapat kembali ke rumah masing-masing dan beraktivitas seperti biasa,” ujar Atenius.
Ia menambahkan, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan aparat keamanan, tokoh adat, dan tokoh masyarakat guna memastikan situasi tetap kondusif pascakonflik.
Penyusunan Perdasus dan Perdasi
Selain evaluasi keamanan, pemerintah juga membahas penyusunan rancangan peraturan daerah khusus (perdasus) dan peraturan daerah provinsi (perdasi) terkait penanganan konflik sosial di Papua Pegunungan.
Menurut Atenius, draf regulasi tersebut telah disiapkan oleh tim Kementerian Dalam Negeri dan selanjutnya akan dirumuskan bersama Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan serta pemerintah kabupaten terkait.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam penanganan konflik sosial, mekanisme rekonsiliasi, serta perlindungan masyarakat di wilayah Papua Pegunungan.
Operasi Pencarian Korban Dihentikan
Dalam penanganan pascakonflik, pemerintah daerah juga membentuk satuan tugas pencarian korban yang dipimpin Kodim 1702/Jayawijaya dan Polres Jayawijaya dengan melibatkan TNI, Polri, Basarnas, dan Satpol PP.
Dari operasi pencarian yang dilakukan, tim gabungan menemukan sebanyak 26 jenazah korban. Proses pencarian resmi dihentikan pada Rabu (21/5/2026), meski aparat keamanan masih melakukan penyisiran di sejumlah lokasi bekas konflik.
Pemerintah daerah juga membentuk Satgas Pascakonflik yang akan bekerja selama 30 hari untuk melakukan pendataan korban, penanganan pengungsi, serta rehabilitasi pascakerusuhan.
Menurut Atenius, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Yahukimo, dan Lanny Jaya bersama Kementerian Dalam Negeri telah menyalurkan bantuan kepada warga terdampak dan turun langsung ke lokasi pengungsian.
“Pemerintah daerah bersama seluruh pihak terkait terus melakukan penanganan pengungsi dan pemulihan pascakonflik agar masyarakat dapat kembali menjalani aktivitas secara normal,” kata Atenius. **













