RUU Otsus Papua Disahkan, Aliansi Papeda Beri Apresiasi

Ketua Aliansi Papua Penuh Damai (Papeda), Yulianus Dwaa. (Foto: Dok Pribadi)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua dalam rapat paripurna, Kamis (15/7/2021).

Ketua Aliansi Papua Penuh Damai (Papeda), Yulianus Dwaa di Jayapura, Jumat (16/7/2021) mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi khusus kepada Pansus RUU Otsus Papua DPR, setelah pengesahan RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi provinsi Papua, walaupun muncul pro kontra.

“Itu wajar dalam sebuah dinamika negara demokrasi, tapi yang sesungguhnya selaku bagian dari masyarakat Papua kita juga harus mengapresiasi kerja Pansus RUU Otsus Papua DPR, dengan waktu yang mungkin dipengaruhi oleh Covid-19 dan lain-lain. Tapi  mereka coba mewadahi apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” ujar Dwaa.

Dikatakan pemerintah pusat awalnya menginginkan hanya ada dua pasal dalam UU Otsus direvisi, yakni pasal 34 tentang dana Otsus dan pasal 76 tentang pemekaran. Tapi aspirasi ini diwadai secara baik oleh Pansus RUU Otsus Papua DPR, sehingga ada 18 pasal yang diubah dalam ketentuan UU yang lama dan tambahan 2 pasal baru. Jadi jumlahnya 20 pasal.

“Saya pikir situasi yang mereka hadapi itu adalah situasi yang sangat dilematis di tengah dinamika dan tekanan pemerintah pusat, yang menginginkan kehendaknya harus jalan. Tapi di sisi lain mereka juga berupaya untuk mendengar aspirasi rakyat,” ujarnya.

“Kami di luar ini merasa enak, tapi mereka itu ditekan oleh pimpinan partainya dan kepentingan negara itu selalu menjadi bagian  dari keputusan-keputusan politik, sehingga saya yakin posisi itu sangat dirasakan teman teman di Pansus DPR RI,” terangnya.

“Tapi cukup luar biasa mereka masih bisa membuka ruang, sehingga aspirasi rakyat Papua itu mereka akomodir, walau saya yakin tak 100 persen  bisa mereka wadahi,” ucapnya.

Dwaa menyebutkan pasal 6 yang mengatur tentang Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Ketentuan pasal ini dijelaskan bahwa DPRP terdiri dari anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diangkat dari unsur Orang Asli Papua (OAP).

“Hal itu tak hanya berlaku di DPRP saja, tapi DPRD Kabupaten/Kota pun memiliki kursi pengangkatan. Bahkan diperjuangkan di DPR juga ada perwakilan OAP,” katanya.

Menurutnya, walaupun ada sejumlah hal yang belum diakomodir dalam RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi provinsi Papua. Tapi masih ada ruang bagi rakyat Papua bersama Gubernur Papua, DPR Papua dan MRP mendorong melalui Peraturan Pemerintah, untuk menerjemahkan RUU Otsus yang telah disahkan DPR.

Sebagaimana diwartakan, ada 18 pasal yang diubah dalam ketentuan UU yang lama dan tambahan 2 pasal baru. Selain itu, ada juga pasal yang dihapus yaitu pasal 28 yaitu ayat 1 dan 2 terkait partai politik lokal.

Pansus dan Pemerintah menilai selama pelaksanaan pasal 28 UU Otsus yang selama ini diartikan sebagai hadirnya partai politik lokal di Papua, telah menimbulkan kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan pusat.

Adapun 18 pasal tersebut terdiri dari 3 pasal yang diajukan pemerintah untuk diubah yakni Pasal 1, 34, dan 76. Kemudian, 15 pasal lainnya yang diubah merupakan usulan dari luar pemerintah.

“Terdapat 18 pasal yang mengalami perubahan, dan dua pasal baru, jadi jumlahnya 20 pasal,” kata Ketua Tim Pansus RUU Otsus Papua, Komarudin Watubun dalam rapat paripurna yang dipantau virtual, Kamis.

Berikut penjelasan singkat soal perubahan pasal dan tambahan pasalnya. Kompas.com mengutipnya dari draf final RUU Otsus Papua: 1. Pasal 1 tentang Ketentuan Umum. Pasal ini diajukan oleh pemerintah untuk diubah.

2. Pasal 4 yang mengatur tentang kewenangan daerah Papua.

3. Pasal 5 yang mengatur tentang pemerintahan daerah di Papua mulai dari provinsi hingga badan musyawarah kampung.

4. Pasal 6 yang mengatur tentang Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Ketentuan pasal ini dijelaskan bahwa DPRP terdiri dari anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diangkat dari unsur Orang Asli Papua.

5. Pasal 7 tentang kewenangan DPRP.

6. Pasal 11 yang mengatur secara khusus tentang struktur kepemimpinan daerah di Provinsi Papua yang dipimpin Gubernur dan Wakil Gubernur dan ketentuan tata cara pemilihan yang diatur peraturan perundang-undangan.

7. Pasal 17 yang mengatur tentang masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur di Papua.

8. Pasal 20 mengatur tentang tugas dan wewenang Majelis Rakyat Papua (MRP). Pasal 24 mengatur tentang keterwakilan MRP yang tidak boleh berasal dari partai politik.

9. Pasal 34 mengatur dana Otsus Papua dan diajukan oleh pemerintah.

10. Pasal 36 mengatur pengalokasian anggaran pada Provinsi Papua dan Papua Barat dengan cakupan aturan 35 persen untuk belanja pendidikan, 25 persen untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi, 30 persen untuk belanja infrastruktur, serta 10 persen untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat.

11. Pasal 38 yang mengatur tentang perekonomian di Papua menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Papua.

12. Pasal 56 yang mengatur kebijakan pemprov dan pemda kabupaten/kota di Papua terkait penyelenggaraan pendidikan.

13. Pasal 59 mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah provinsi Papua dalam menetapkan standar mutu, memberikan pelayanan kesehatan bagi penduduk.

14. Pasal 68 tentang kewenangan pemerintah mengawasi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).

15. Pasal 75 yang mengatur batas waktu pembuatan aturan teknis usai revisi UU Otsus Papua disahkan.

16. Pasal 76 yang mengatur tentang pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP.

Selain 18 pasal yang diubah tersebut, Pansus dan Pemerintah menyepakati dua tambahan pasal dalam RUU Otsus Papua yaitu Pasal 6 a di mana mengatur ketentuan tentang keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) dan Pasal 68 a di mana mengatur ketentuan pembentukan badan pengawas khusus yang bertanggungjawab langsung kepada presiden. **