Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Bhabinkamtibmas Polsek Warsa, Bripka Reflon Rumwaropen, SH menggelar sosialisasi Maklumat Kapolri dalam rangka mencegah klaster Covid-19 di Kampung Mamfias, Distrik Warsa, Kabupaten Biak, Senin (28/12/2020).
Bripka Reflon Rumwaropen, SH menyampaikan imbauan kepada warga untuk tidak menyelenggarakan pertemuan ataupun kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak, perayaan natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta perayaan malam tahun baru, pawai, karnaval dan pesta perayaan kembang api.
“Selain itu, saya himbau kepada warga agar dalam menyambut tahun baru untuk tidak mengonsumsi miras, karena dapat mengganggu situasi kamtibmas serta dapat menimbulkan tindakanan Kriminal di lingkungan masyarakat,” tegasnya.
Kapolsek Warsa Ipda Mulyani saat dikonfirmasi, mengatakan, dengan adanya Maklumat Kapolri ini, pihaknya mengajak kepada masyarakat, untuk sementara membatasi kegiatan berkumpul, demi mencegah penyebaran Covid-19, tetap mematuhi prokes dalam merayakan libur natal dan tahun baru. **













