Polri Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Sindikat Batam—Malaysia

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, SIK, MSi, menunjukan barang bukti shabu, ekstasi dan H5 Jaringan Sindikat Batam—Malaysia. (Foto: Dok/Humas Polri)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com,  JAKARTA—Tipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, dan Happy Five (H5) jaringan Batam—Malaysia.  Dalam kegiatan penangkapan, Polri bekerjasama dengan Bea dan Cukai.

“Penyelidikan berawal dari informasi masyarakat di Batam bahwa sering terjadi transaksi narkotika di daerah Nagoya, Batam,” terang Kadiv Humas Polri saat melaksanakan conferensi pers, Jumat (29/01/2021).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, SIK, MSi, menambahkan, penyelidikan dilaksanakan lebih kurang 2 minggu, dan pada Kamis (21/01/2021) melaksanakan penggeledahan terhadap kendaraan roda empat Toyota Sigra warna hitam dengan Nopol BP 1249 AR yang di kendarai oleh Sefri Kasarua alias Sefri bersama Muh. Nofrian Syah Z alias Nofri. Sefri berusaha kabur dan melawan petugas sehingga harus di berikan tindakan tegas.

Didalam kendaraan ditemukan 2 (dua) karung putih yang masing-masing di dalamnya terdapat jerigen plastik warna biru, dan di dalam jerigen tersebut terdapat masing-masing 1 buah tas warna hitam berisi  narkotika jenis shabu, ekstasi, dan H5. Selanjutnya mengamankan kedua tersangk yang membawa barang tersebut.

“hasil interogasi terhadap kedua tersangka, didapat informasi bahwa mereka diperintah oleh Hendra Yacub alias Ferdi. kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 orang tersangka yaitu Hendra Yacub alias Ferdi di Jalan Duyung Ps. Buah Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja, Batam,” terang Kadiv Humas.

Selanjutnya, pada Jumat (22/01/ 2021 tim gabungan melakukan pengembangan dengan teknik controlled delivery ke Jalan Berlian Kecamatan Batam Kota, Kota Batam dan berhasil menangkap tersangka Rizky Ferbo Herti alias Rizky yang akan mengambil barang berupa shabu sebanyak 5 kg dan mengakui dikendalikan oleh warga binaan lapas barelang (WN Malaysia/DPO).

Terhadap tersangka Rizky juga dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba untuk melarikan diri. Adapun barang bukti berupa ekstasi, menurut pengakuannya akan diedarkan di salah tempat hiburan malam di Batam.

Tersangka yang diamankan adalah, Sefri Kasarua alias Sefri, Muh. Nofrian Syah alias Nofri, Hendra Yacub alias Ferdi, Hendra, Rizky Ferbo Herti alias Rizky serta 2 orang yang masih dalam DPO.

Barang bukti  yang berhasil diamankan 8 (delapan) bungkus shabu, dengan berat total 8.206 gram brutto, 21.000 (dua puluh satu ribu) butir ekstasi, 10.220 (dua ratus dua puluh) butir H5.

Narkotika berupa shabu dan ekstasi serta psikotropika H5 berasal dari malaysia. Serah terima barang dilakukan dengan sistem “tempel”, dan semua transaksi dikendalikan oleh “bos” warga negara Malaysia.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan penangkapan ini, Polri berhasil menyelamatkan + 30.000 (tiga puluh ribu) jiwa manusia, dengan asumsi per orang mengkonsumsi sebanyak 1 butir dan atau 1 gram sabu-sabu. **