Polresta Jayapura Tangkap Pembunuh Perempuan Paruh Baya di Kompleks Organda

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK. M.Pd di dampingi Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE.,IK, Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra, SH.,MH dan Kanit Reskrim Iptu Jetny Sohilait, SH dalam keterangan persnya di Mapolresta, Sabtu (29/02/2020) pagi. (foto: Humas Polresta Jayapura Kota)
banner 468x60

Oleh: Nethy DS |

PAPUAinside.com, JAYAPURA— Pelaku pembunuhan dan pencurian terhadap korban Rita Pasau (48) warga Perumahan Organda Blok 1 No. 32 Padang Bulan Kelurahan Hedam Distrik Heram Kota Jayapura, ditangkap Polresta Jayapura yang diback up Polda Papua.

banner 336x280

Tersangka pelaku AKD pemuda 16 tahun dan masih duduk di bangku setingkat SMU salah satu sekolah kenamaan di Kota Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK. M.Pd di dampingi Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE.,IK, Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra, SH.,MH dan Kanit Reskrim Iptu Jetny Sohilait, SH dalam keterangan persnya di Mapolresta, Sabtu (29/02/2020) pagi menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh tim di lapangan.

‘’Pelaku yang diketahui berinisial AKD ditangkap Jumat (28/02/2020) siang disekolahnya setelah tim gabungan melakukan penyidikan dan penyilidikan lebih lanjut. Saat dilakukan penangkapan pun pelaku tidak memberikan pelawanan dan selanjutnya pelaku digiring guna pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Abepura,’’ terang Kapolresta AKBP Gustav Urbinas.

Kata AKBP Gustav, dari hasil pemeriksaan diketahui kasus temuan mayat wanita yang membusuk tanpa busana dirumahnya berawal dari kasus pencurian, namun setelah dipergoki oleh korban, pelaku lalu membunuh dan memperkosa korban.

“Awalnya pelaku ingin mencuri HP milik korban, lantaran aksinya kepergok seketika pelaku langsung melakukan penganiayaan, namun korban sempat melawan yang pada akhirnya korban tewas usai di cekik dan di skap mulutnya,” beber Kapolresta.

Tidak sampai di situ lanjut AKBP Gustav, saat korban sudah tidak bernyawa pelaku  masih sempat melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban.

“Pada saat pelaku melihat korban sudah meninggal, pelaku lalu membuka celana korban dan memperkosa sebanyak  satu kali. Setelah memperkosa pelaku mengambil HP milik korban lalu keluar dan mengunci pintu rumah korban,” bebernya.

Pelaku saat ini telah mendekam di balik jeruji besi guna proses pemeriksaan lebih lanjut, HP milik korban yang dicuri pelaku sudah diamankan sebagai barang bukti.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Primer Pasal 339 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun, ” jelasnya.

Sebelumnya, warga kelurahan Hedam Distrik Heram Kota Jayapura digegerkan temuan mayat wanita yang diduga sebagai korban perampokan dan pemerkosaan oleh orang tidak dikenal (OTK) di rumahnya, Rabu (26/02/2020) malam.

Korban yang diketahui bernama Rita Pasau 48 tahun yang kesehariannya sebagai tenaga kerja di RSUD Dok II Jayapura ditemukan meninggal dunia mengenaskan tanpa busana dengan kondisi mulai membusuk di kamar tidurnya. **

 

banner 336x280