Polresta Jayapura Kota Ringkus Penadah Sepeda Motor Curian

Penadah sepeda motor curian inisial KK (22) saat ditangkap aparat Polresta Jayapura Kota. (Foto:Dok/Humas Polresta Jayapura Kota)

Oleh: Faisal Narwawan  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Aparat Polresta Jayapura Kota berhasil meringkus seorang pelaku penadah sepeda motor hasil curian inisial KK (22) di Depan Kampus Uncen Bawah, Distrik Abepura, Kota Jayapura.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma ketika dikonfirmasi, Rabu (10/02/2021) membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku KK ditangkap beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat, yang digunakannya di seputaran Uncen Bawah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sepeda motor yang digunakan pelaku telah memiliki Laporan Polisi di Polsek Jayapura Selatan, yang dilaporkan korban Glenn Wongkar Pullu pada tanggal 8 Pebruari 2021.

“Dimana pelaku ditangkap Tim Opsnal ketika melakukan patroli dan melihat Honda Beat yang dicurigai sedang terparkir di pinggir jalan, selanjutnya tim menanyakan surat-surat kendaraannya. Namun pelaku tak bisa menunjukkannya,” ucapnya.

Saat dicek Nomor Rangka dan Nomor Mesin sepeda motor tersebut serta menyesuaikan data base sepeda motor hilang, sehingga diketahui sepeda motor tersebut adalah hasil curian. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Jayapura Kota.

“Kini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Reskrim, dimana pelaku dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” terang AKP Komang. **