Oleh: Nethy DS |
PAPUAInside.com, JAYAPURA— Lima orang anggota sindikat pencurian kendaraan roda dua di Merauke ditangkap tim Opsnal Polres Merauke bersama 33 barang bukti sepeda motor.
Kelima tersangka H, IT, PAK, IK, PW dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Merauke.
Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP A.Ary Purwanto, Sik didampingi Kabag Ops AKP Erol Sudrajad, S.Sos, M.Si dan Kasat Reskrim AKP Caroland Ramdani, Sik saat jumpa pers di Merauke, Kamis (05/03/2020) menjelaskan kelimanya ditangkap ditempat berbeda, begitu juga dengan barang bukti diamankan dari tempat berbeda pula.
“Kasus curanmor ini sangat meresahkan warga masyarakat akhir-akhir ini, Ia benar, kelima tersangka tersebut diamankan dari tempat yang berbeda dan barang bukti yang diamankan juga berbeda tempatnya ada yang dari lokasi Tanah Miring, Semangga, dalam kota dan Sota,” jelasnya.

Dijelaskan, sindikat ini sudah beroperasi sejak setahun lalu, dalam melakukan aksinya mereka tidak menngunakan alat tetapi cukup mematahkan stang motor dan menyambungkan kabel untuk menghidupkan mesin. Kendaraan hasil curian dijual sekitar 2 sampai 3 juta per unit.
“Kelima tersangka ini sudah termasuk sindikat kasus curanmor yang sudah beraksi selama 1 tahun, mereka saling mengenal dan dalam aksinya selalu berdua bahkan bertiga, mereka beraksi dengan cara mematahkan kunci stang leher motor, diputus kabel starnya dan disambung langsung, lalu membawa sepeda motor tersebut, mereka tidak menggunakan alat seperti Kunci T dan lain sebagainya, hasil curanmor mereka jual dengan harga sekitar 2 bahkan 3 juta perunit,” terangnya.
Semua kendaraan yang diamankan dicacat nomor rangka dan nomor mesinnya untuk memudahkan pemiliknya mengenali kendaraanya yang hilang.
“Ia benar yang terdaftar di Laporan Polisi hanya ada 4 laporan yang sudah teridentifikasi, kita sudah data nomor rangka dan nomor mesin dari barang bukti tersebut,” jelasnya.
Kapolres AKBP Ary mengapresiasi kerja keras anggotanya sehingga sindikat ini bisa terbongkar. “Saya apresiasi dan berterima kasih kepada seluruh anggota Polres Merauke khususnya Tim Opsnal Reskrim dan warga masyarakat yang membantu dalam pengungkapan kasus curanmor ini,’’ jelas Kapolres saat memperlihatkan 33 unit BB yang diamankan.
Kelima tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 sampai 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres mengimbau warga Merauke yang merasa kehilangan sepeda motor dapat langsung ke Polres Merauke, mengecek dan membawa bukti kepemilikan agar didata, dan bila selesai proses hukumnya akan langsung dikembalikan kepada pemiliknya. ‘’Juga jika ada orang yang menjual motor dengan harga murah agar dilaporkan ke pihak kepolisian,’’ imbaunya. **