Polres Jayapura Tetapkan 20 Orang Tersangka Kasus Makar

Caption : Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si (tengah) menunjukan barang bukti penangkapan 34 simpatisan Papua Merdeka. (Foto : Humas Polres Jayapura)
banner 468x60

Oleh: Faisal Narwawan|

PAPUAinside.com, JAYAPURA – Polres Jayapura merilis penangkapan 34 simpatisan Papua Merdeka di ruang cycloop Polres Jayapura, Senin (02/12) pagi.

banner 336x280

Dalam pers rilis yang diterima wartawan, dari 34 orang 20 ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH, S.IK., MH, M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Henrikus Yossi Hendrata, SH, SIK, dan Kasubbag Humas AKP Katharina H.L Aya saat press conference kasus penangkapan tersebut.

34 simpatisan Papua merdeka yang tergabung dalam Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) wilayah Distrik Demta dan Kabupaten Sarmi ditangkap anggota gabungan Polres Jayapura  Sabtu 30 November 2019 malam.

Penangkapan dilakukan dipertigaan lampu merah Bandara Sentani dengan menggunakan 1 unit truck saat hendak menuju ke lapangan Trikora Abepura untuk melaksanakan upacara 1 Desember 2019.

“Ke 34 aktifis tersebut kami tangkap saat hendak menuju lapangan Trikora Abepura untuk melaksanakan upacara peringatan 1 Desember 2019, dari ke 34 orang tersebut, 20 orang sudah kami tetapkan tersangka kasus makar,” ungkap Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon.

Saat ditangkap pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa stel pakaian loreng dengan lambang bendera bintang kejora, berbagai macam senjata tajam dan kartu anggota TPNPB (tentara pembebasan nasional papua barat) serta dokumen terkait West Papua.

Kapolres Jayapura AKBP Victor DEan Mackbon saat memberikan keterangan pers, Senin (2/12). (foto: humas Polres Jayapura)

6 orang tersangka berinisial KA, WW, AI, AS, SS, PM dikenakan undang – undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam dan juga melakukan kegiatan makar pasal 106 dan pasal 2 ayat (1) KUHP.

Kemudian ada 13 orang yang berinisial SK, MI, MS, LI, SJ, RT, CHB, YW, YT, IB, YB, NM, MY yang dipersangkakan terkait kasus makar pasal 106 KUHP.

“Dan 1 orang tersangka berinisial LK dipersangkakan terkait makar serta penghasutan pasal 106 dan pasal 160 KUHP, semuanya dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya lagi.

Sedangkan untuk 14 orang lainnya saat diperiksa tidak memenuhi unsur pidana sehingga dibebaskan.

“Ke 34 simpatisan ini mengaku diperintah untuk melaksanakan kegiatan di lapangan Trikora Abepura pada tanggal 1 Desember, masih didalami siapa yang menyuruh mereka. Puji syukur hal ini kita dapat gagalkan, jangan sampai masyarakat kita jadi korban, terima kasih atas peran serta masyarakat memberikan informasi kepada kita TNI Polri serta pemerintah daerah sehingga hal – hal yang tidak diinginkan tidak terjadi,” jelasnya lagi. **

banner 336x280