Polisi Ungkap Pembunuhan Anak di Bawah Umur di Nabire

Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan, SIK (kedua dari kiri) saat memebrikan keterangan pers terkait tetangkapnya tersangka pelaku pembunuhan anak perempuan 6 tahun di Nabire. (foto: Humas Polda Papua)
banner 468x60

Oleh : Faisal Narwawan|

PapuaInside.com, JAYAPURA – Polres Nabire berhasil mengungkap kasus pembunuhan anak perempuan di bawah umur yang bertempat di Asrama Kodim Siriwini, Nabire.

banner 336x280

Pelaku pembunuhan tersebut diketahu atas nama HY Alias Halim (18). Seorang siswa  yang rumahnya tak jauh dari TKP.

Kasus ini bermula adanya penemuan mayat  anak kecil di rumah kosong dalam asrama tersebut pada Selasa 10 Desember lalu. Saat ditemukan  mayat yang diketahui atas nama SR (6) sudah dengan kondisi dikerumuni ulat.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, setelah dilakukan olah TKP di tempat kejadian pada Rabu (11/12) kemarin, polisi menemukan titik terang.

“Tim mendapatkan bukti petunjuk berupa ceceran darah yang berada di belakang rumah tempat di temukannya mayat tersebut.

Setelah mengikuti bercak darah tersebut ternyata mengarah ke salah satu rumah yang berada pas di belakang rumah kosong,” ujar Kamal dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan di Jayapura, Kamis (12/12/2019).

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Kodim Siriwini dan selanjutnya melanjutkan penggeledahan di dalam rumah tersebut.

“Nah hasilnya anggota menemukan bercak darah di dalam kamar depan yang biasa di tempati oleh pemilik rumah,” jelasnya lagi.

Dengan bukti tersebut, Polisi kemudian mengamankan anak pemilik rumah atas nama  HY yang di curigai melakukan pembunuhan anak di bawah umur.

Hasil pemeriksaan awal diketahui, pembunuhan SR (6) dilakukan HY (18)  Sabtu 7 Desember  2019 sekitar pukul 16.00 WIT.

Saat itu,  korban SR (6) ke rumah pelaku untuk membeli es jus, pelaku langsung memanggil korban masuk di dalam rumahnya.

“Pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar dan pelaku langsung menjatuhkan korban di atas kasur. Karena korban menangis pelaku menyumbat mulut korban menggunakan bantal guling, karena korban merontak,  pelaku  mengambil sangkur yang berada di bawah lemari dam menggorok korban di bagian leher sebelah kiri sebanyak  satu kali,” ujar Kamal.

Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan. SIK, nersama tersangka pelaku. (foto: Humas Polda Papua)

Selanjutnya, pelaku menggendong korban yang posisi sudah meninggal dunia dan berlumuran darah  ke arah belakang rumah pelaku dan membawa ke rumah kosong.

“Dia (pelaku, Red) meletakkan korban di lantai, kemudian pelaku membuka celana korban dan  menyetubuhi korban sebanyak satu kali dan mengeluarkan sperma. Selanjutnya pelaku masukkan korban di dalam karton rokok Surya 16 dan menutup korban dengan kain-kain,” jelas Kamal lagi.

Pelaku kembali kerumahnya untuk  membersihkan darah – darah yang masih menempel di badannya, selanjutnya membersihkan darah  korban yang ada di dalam kamar pelaku dengan cara mengepel menggunakan baju kaos dan langsung membakar baju bekas pel di samping rumah untuk menghilangkan barang bukti.

Polisi juga menyatakan,  sebelum pelaku membunuh korban, pelaku sudah timbul niat untuk melakukan persetubuhan/perkosa terhadap korban.

Pelaku membunuh korban menggunakan sangkur dengan cara di gorok ke bagian leher korban.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Mapolres Nabire untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Primer pasal 339 KUHPidana subsidair pasal 338 KUHpidana lebih subsideair pasal 351 ayat ( 3 ) dan atau pasal 80 ayat ( 3) UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara paling  lama 20 tahun atau seumur hidup. **

banner 336x280