Oleh : Faisal Narwawan
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) inisial AW (25) berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Jayapura Utara di Kawasan Dok V Bawah, Kota Jayapura, Jumat (29/01/2020).
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Handry M. Bawilling, SSos, MH menerangkan pelaku merupakan target operasi, yang mana hasil penyelidikan diketahui telah melakukan aksi pencurian berulang kali.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah melakukan aksi pencurian, baik itu kendaraan bermotor dan barang-barang berharga milik korbannya,” ucapnya, Jumat (29/01/2021) siang.
Kata Kapolsek, salah satu laporan polisi yang diketahui, AW telah melakukan aksi pencurian uang tunai senilai Rp 156 juta di Kawasan Bucen II, Entrop, Distrik Jayapura Selatan, 17 Desember 2020 lalu.
Korbannya Yopenius Wonda telah membuat laporan polisi di Polsek Jayapura Selatan.
“Saat kejadian itu pelaku dan rekannya mengambil uang milik korban dari dalam mobil, saat korbannya sedang membeli pulsa di sebuah toko,” ucapnya.
Kata Kapolsek, saat ini pihaknya telah berkoordinasi guna menyerahkan pelaku ke Polsek Jayapura Selatan, mengingat laporannya disana.
“Pelaku sudah memiliki beberapa laporan kejahatan pencurian, dan kami masih koordinasi. Yang jelas saat ini pelaku sudah ditangkap dan diamankan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat diamankan, pelaku AW tak melakukan perlawanan dan selanjutnya digiring ke Mapolsek Jayapura Utara, guna dilakukan pemeriksaan awal.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya. Dimana saat melakukan aksinya pelaku bersama seorang rekannya,” tuturnya.
Aparat kepolisian juga kini sudah mengantongi identitas rekan pelaku, untuk selanjutnya ditangkap. **











