Oleh: Faisal Narwawan |
Papuainside.com, Jayapura — Polda Papua tetapkan 28 tersangka kasus pengrusakan dan pembakaran pasca demo yang berujung anarkis di Kota Jayapura Kamis 29 Agustus 2019 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Tony Harsono kepada wartawan mengatakan, saat ini Polda Papua mengamankan 64 orang dari aksi tersebut dan masih terus melakukan pengejaran oknum pendemo lainnya.
“Dari kejadian ini Polda Papua melakukan penangkapan 64 orang karena diduga melakukan pengrusakan, penjarahan, dan juga penghasutan untuk melakukan tindakan melawan hukum. Mereka diamankan sesaat peristiwa terjadi, ” ungkapnya Sabtu (31/8) sore.
Polda Papua juga mengamankan barang bukti berupa katapel, busur, panah, alat tajam yang digunakan massa termasuk sepeda motor dan alat elektronik yang dijarah saat saat demo anarkis berlangsung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 KUHP, 365 KUHP, 187, 160 dan undang – undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan kasus pencurian dan kekerasan, tindak pidana pembakaran dan menghasut orang melakukan perbuatan melawan hukum dan sajam.
Sementara menyinggung mengenai kerugian dari aksi tersebut, hingga saat ini Polda Papua masih melakukan pendataan baik mengenai materil maupun korban jiwa.
“Banyak bangunan yang jadi korban amukan massa, diantaranya pengrusakan dan pembakaran di MRP, pembakaran Grapari, rumah warga, Kantor Taspen, Kominfo, Kantor KPU, fasilitas umum kemudian ada insiden di Lapas Abe serta pengrusakan dan pembakaran kendaraan roda dua dan roda empat,” katanya lagi.
Polda Papua juga masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan organisasi lainnya dalam demo tersebut termasuk keterlibatan Badan Eksekutif Mahasiswa di Jayapura.
“Selama proses pemeriksaan menyangkut siapapun dia akan kita tindak tegas,” ucapnya. **