Pj Sekda Puncak Laporkan Kerusuhan ke Gubernur, 8 Kantor Pemerintah Terdampak

Kerusuhan terjadi di Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Selasa (11/8/2026) malam. Sejumlah fasilitas pemerintah terdampak setelah aksi protes terkait penyaluran Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran 2026. (Foto: Diskominfo Puncak)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAINSIDE.ID, ILAGA—Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak Neno Tabuni melaporkan kerusuhan di pusat pemerintahan Kabupaten Puncak, Papua Tengah, kepada Gubernur Papua Tengah. Dalam laporan awal itu, sedikitnya delapan kantor pemerintah disebut terdampak setelah keberatan sejumlah kepala kampung dan masyarakat terhadap penyaluran Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran 2026 berkembang menjadi aksi massa.

Laporan Neno Tabuni tersebut disampaikan melalui siaran pers yang diterima Papuainside.id, Rabu (12/8/2026).

Surat bertanggal 11 Agustus 2026 itu ditujukan kepada Gubernur Papua Tengah, dengan tembusan antara lain Wakil Gubernur Papua Tengah, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah, Kapolda Papua Tengah, Danrem 173/Praja Vira Braja, Kabinda Papua Tengah, dan LO Kajari Papua Tengah.

Dalam laporan itu disebutkan, kerusuhan terjadi Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIT di halaman Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Puncak, Kampung Kago, Distrik Ilaga.

Kabupaten Puncak memiliki 206 kampung yang tersebar di 25 distrik. Berdasarkan data sementara dalam laporan tersebut, baru 40 kampung yang telah menerima Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran 2026.

Dana Kampung Dipersoalkan

Menurut Neno, penyaluran Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran 2026 secara simbolis dilakukan Bupati Puncak pada Selasa sekitar pukul 11.00 WIT.

Sebagian kampung kemudian menerima dana sesuai proses penyaluran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Puncak. Namun, sebagian kepala kampung dan masyarakat mempertanyakan nilai dana yang diterima karena dinilai mengalami pengurangan dibandingkan pagu atau besaran yang sebelumnya mereka pahami.

Keberatan tersebut berkembang menjadi penolakan untuk menerima Dana Kampung. Sejumlah kepala kampung bersama masyarakat kemudian meminta Bupati Puncak hadir untuk memberikan penjelasan.

Sekitar pukul 18.00 WIT, Bupati Puncak bersama Neno Tabuni, Wakapolres Puncak, Dandim 1717/Puncak, Kepala DPMK, Kepala BPKAD, serta sejumlah pejabat dan aparat TNI-Polri hadir memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan besaran penyaluran Dana Kampung.

Namun, berdasarkan laporan tersebut, penjelasan pemerintah daerah tidak diterima massa. Situasi kemudian berkembang menjadi aksi pelemparan terhadap bupati dan pejabat yang hadir.

Aksi selanjutnya berkembang menjadi perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas pemerintahan di sekitar pusat pemerintahan Kabupaten Puncak.

Delapan Kantor Pemerintah Terdampak

Dalam laporan awal tersebut, Neno menyebut sedikitnya delapan kantor pemerintah teridentifikasi terdampak akibat kerusuhan.

Kedelapan fasilitas itu ialah Kantor Bupati Kabupaten Puncak, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Puncak, Kantor DPRK Kabupaten Puncak, Kantor DPMK Kabupaten Puncak, Kantor BPKAD Kabupaten Puncak, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Inspektorat, serta Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Puncak.

Selain itu, terdapat fasilitas atau kantor pemerintah lainnya yang diduga terdampak penjarahan massa dan masih dalam proses pendataan.

Pemerintah Kabupaten Puncak belum dapat memastikan jumlah keseluruhan bangunan yang rusak atau terbakar, dokumen dan barang yang terdampak, maupun nilai kerugian materiil. Pendataan dan inventarisasi menyeluruh akan dilakukan setelah kondisi keamanan memungkinkan.

Kondisi malam hari dan keterbatasan pencahayaan di lapangan juga menjadi kendala dalam pengendalian massa serta pendataan awal fasilitas yang terdampak.

Baru 40 dari 206 Kampung Menerima Dana

Dari 206 kampung yang tersebar di 25 distrik, sebanyak 40 kampung tercatat telah menerima Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran 2026 berdasarkan data sementara dalam laporan Neno.

Ke-40 kampung tersebut tersebar di tujuh distrik, yakni Oneri enam kampung, Kembur enam kampung, Dervos tujuh kampung, Yugumuak sembilan kampung, Mageabume 10 kampung, Omukia satu kampung, dan Douvo satu kampung.

Sementara itu, nama dan jumlah kampung yang secara resmi menolak menerima Dana Kampung masih dalam proses verifikasi Pemerintah Kabupaten Puncak.

Pemerintah daerah akan melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap besaran Dana Kampung serta menyiapkan penjelasan mengenai mekanisme dan dasar perhitungannya kepada para kepala kampung dan masyarakat.

Korban Masih Didata

Neno melaporkan, hingga laporan awal dibuat belum terdapat laporan korban jiwa maupun luka dari kalangan pejabat dan aparatur sipil negara serta personel TNI-Polri.

Sementara itu, kemungkinan adanya korban dari masyarakat masih dalam proses pendataan dan penyelidikan. Informasi mengenai korban akan disampaikan setelah data lapangan diperoleh dan diverifikasi.

Dalam laporan tersebut, Pemerintah Kabupaten Puncak menyatakan penyampaian aspirasi masyarakat merupakan hak yang harus dihormati. Namun, tindakan kekerasan, pelemparan, perusakan, dan pembakaran fasilitas pemerintah perlu ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pj Sekda Minta Tambahan Personel

Sehubungan dengan situasi keamanan yang berkembang, Pemerintah Kabupaten Puncak meminta dukungan tambahan personel kepada Polda Papua Tengah.

Dukungan tersebut diperlukan untuk membantu mengamankan pusat pemerintahan, fasilitas dan aset pemerintah, mencegah kemungkinan kerusuhan susulan, menjaga keselamatan masyarakat dan aparatur pemerintah, serta membantu pemulihan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Puncak juga meminta dukungan koordinasi melalui Danrem 173/Praja Vira Braja untuk memperoleh tambahan personel TNI sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Menurut laporan Neno, dukungan pengamanan diperlukan dengan mempertimbangkan kondisi geografis Kabupaten Puncak, situasi malam hari, serta kekhawatiran adanya aksi lanjutan terhadap fasilitas pemerintahan.

Permintaan penguatan pengamanan itu juga berkaitan dengan persiapan Kabupaten Puncak menghadapi peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Pemerintah Siapkan Langkah Lanjutan

Sebagai langkah awal, Pemerintah Kabupaten Puncak akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Polda Papua Tengah, Korem 173/Praja Vira Braja, serta jajaran TNI-Polri.

Pemerintah daerah juga akan mengutamakan keselamatan masyarakat dan aparatur pemerintah, mengamankan fasilitas pemerintahan dan objek vital, serta melakukan pendataan terhadap fasilitas yang rusak atau terbakar.

Selain itu, pemerintah akan mendata kemungkinan korban, menginventarisasi kerugian materiil, serta melakukan klarifikasi terhadap besaran Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran 2026.

Penjelasan resmi mengenai mekanisme dan dasar perhitungan Dana Kampung akan disiapkan untuk disampaikan kepada para kepala kampung dan masyarakat. Pemerintah juga akan mengedepankan pendekatan dialogis dan persuasif guna mencegah konflik lanjutan.

Sementara tindakan pidana yang terjadi akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan Neno Tabuni kepada Gubernur Papua Tengah tersebut masih merupakan laporan awal. Data mengenai jumlah fasilitas yang rusak atau terbakar, nilai kerugian, jumlah kampung yang menolak menerima Dana Kampung, serta kemungkinan korban masih dalam proses pendataan dan verifikasi. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *