Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAInside.com, JAYAPURA – Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap pelaku pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap enam orang penjual jajanan pagi di Kota Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon kepada wartawan membeberkan, kasus tersebut bermula atas laporan 4 korban sejak Maret hingga Mei 2022.
Setelah melakukan penyelidikan, Polresta Jayapura Kota akhirnya menangkap pelaku pada, Selasa 31 Mei 2022.
“Pelaku atas nama WPS (34) merupakan honorer di salah satu rumah sakit di Kota Jayapura dan sudah berkeluarga,” ungkap AKBP Dr. Victor D. Mackbon, Rabu (1/6/2022).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak 6 kali.
Disebutkan, awalnya pelaku berpura-pura akan membeli dagangan kue ataupun jualan milik para korban dengan jumlah yang banyak.
“Nah, pelaku sampaikan kalau harus melihat dulu jumlah karyawan oleh korban baru akan membeli,” jelas Kapolresta.
Pelaku kemudian bersama korban menggunakan sepeda motor menuju TKP dan akhirnya mengancam dan memperkosa korban.
“Tempat kejadian perkara di Holtekamp, jadi para korban diajak ke dalam lokasi itu, cukup jauh ya dari jalan utama, kurang lebih 1 kilo. Setelah memperkosa pelaku juga merampas barang berharga milik korban,” katanya.
Kepada pelaku dikenakan Pasal 285 tentang pemerkosaan dan Pasal 365 ayat (2) tentang pencurian dan kekerasan. Ancaman hukuman masing-masing pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau, gunting, sandal pelaku, baju dan handphone.
“Jika ada korban lain silahkan lapor kepada kami. Kami harap tak ada lagi korban dan warga lebih hati-hati,” tutupnya. **













