Penetapan 14 Kursi DPR Papua, Aliansi Papeda Sesalkan Pansel dan Gubernur

Ketua Aliansi Papua Penuh Damai (Papeda) Yulianus Dwaa. (Foto: Dok Pribadi Yulianus Dwaa)

Oleh: Ignas Doy   I  

PAPUAInside.com, JAYAPURA—Panitia Seleksi (Pansel) Provinsi Papua telah menetapkan dan mengumumkan 14 (empat belas)  orang calon terpilih keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode 2019-2024 atau 14 Kursi DPR Papua.

Meski demikian, 14  orang calon terpilih keanggotaan DPR Papua, yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode 2019-2024 sebagian besar  diisi wajah lama atau mereka yang sebelumnya duduk sebagai anggota DPR Papua, yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode 2014-2019  lalu.

Ketua Aliansi Papua Penuh  Damai (Papeda) Yulianus Dwaa,  saat dikonfirmasi di Jayapura, Rabu (19/08/2020) mengatakan pihaknya menyesalkan penetapan 14 kursi DPR Papua yang dilakukan Pansel dan Gubernur Papua.

Dikatakan jika ingin menetapkan mereka yang lalu masa periodesasinya belum berakhir, maka Gubernur Papua usulkan kepada  Mendagri, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan mereka kembali dan Gubernur melantik mereka.

“Kenapa harus buka pendaftaran dan proses seleksi, karena ini bagian dari pembohongan publik,” jelasnya.

“Kasihan banyak teman-teman yang sudah datang dari mana-mana, bahkan hampir 700-an orang yang ikut mendaftar. Mereka hanya membuang waktu, tenaga kemudian keuangan dan lain-lain”.

Karena itu, tukasnya, 700 dan sekian orang yang tak diakomodir di 14 kursi DPR Papua berhak  melakukan keberatan kepada Pansel sekaligus segala kerugian mereka.

Selain itu, terangnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua  telah memboroskan anggaran daerah sekitar Rp 10 miliar hingga Rp 15 miliar, hanya untuk proses seleksi 14 kursi DPR Papua.

Menurutnya anggaran sebesar itu lebih bermanfaat, untuk pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya bagi mama-mama pedagang asli Papua.

“Pak Gubernur bisa simpan di Bank Papua sebagai penyertaan modal, untuk menolong mama-mama  pedagang asli Papua dari pada uang dibuang percuma dan tak menghasilkan sesuatu bagi masyarakat,” ujarnya.

Sedangkan tak ada keterwakilan perempuan di 14 kursi DPR Papua, bebernya, sebagaimana Pasal 65 Undang-Undang  Nomor 12 tahun 2003 tentang pemilu mengatur partai politik peserta pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam pencalonan legislatif.

“Kenapa tidak di 14 kursi  DPR Papua kita kasih 30 persen keterwakilan perempuan, untuk menyuarakan hak-hak mereka yang ada di tanah Papua,” ungkapnya. **