Penembakan di Kuala Kencana, Freeport Diminta Evaluasi Keamanan

Pengamat Politik dan Mantan Anggota DPR Papua John NR Gobai. (Foto: Istimewa).

Oleh: Ignas Doy I

PAPUAInside.com, JAYAPURA—PT.  Freeport Indonesia  diminta mengevaluasi sistem  penggunaan keamanan di areal tambang emas, pasca insiden penembakan  di kawasan perkantoran Kuala Kencana, Timika,  kabupaten Mimika, provinsi Papua, Senin (30/03/2020) sekitar pukul 14.00 WIT.

Insiden penembakan itu diduga dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata  (KKB) pimpinan Joni Botak.

Insiden penembakan itu menewaskan Greme Thomas Wall (WNA)  New Zaeland Consultan Central Service, dua orang lainnya luka-luka dan kritis Jibril MA Bahar (WNI dari PT. KPI) luka tembak, Yoshepine (PTFI Construksi) luka bagian kaki.

Pengamat Politik dan Mantan  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Jalur Otsus John NR Gobai di Jayapura, Sabtu (04/04/2020) mengatakan, Freeport diminta evaluasi pengamanan di areal tambang, agar dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Jadi Freeport harus evaluasi penggunaan keamanan selama ini apakah sudah maksimal atau membuat  orang tak menjadi nyaman. Apalagi  insiden tersebut masih berada di tengah kota,” tegas Gobai.

Ia menjelaskan, jika  bicara Freeport di Papua orang akan melihat dari dua  aspek. Yakni aspek ekonomi dan aspek politik.

“Kita harus akui bahwa ada banyak orang mengatakan Freeport membawa dampak negatif kepada masyarakat sekitar.  Tapi banyak juga orang mengatakan Freeport juga memberikan kontribusi positif kepada masyarakat Papua,” ujarnya.

Oleh  karena  itu,  jelasnya, pihaknya mengusulkan  agar Freeport membuka terobosan dan melibatkan masyarakat sekitar, untuk mengamankan wilayahnya.

Insiden penembakan tersebut, terangnya, Freeport juga diminta menunjukan Closed Circuit Television  (CCTV), agar  Freeport   bisa mengetahui siapa pelaku penembakan, untuk  menjadi bahan evaluasi pengamanan di areal tambang selanjutnya.

Menurut Gobai, penggunaan keamanan di areal PT. Freeport merupakan  tindaklanjut dari penandatangan kesepakatan atau  Memorandum of Understanding/MoU) antara manajemen Freeport dan Panglima TNI melalui  Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004 tentang pengamanan obyek vital nasional.

Sebagai konsekuensi dari Keppres Nomor 63 Tahun 2004 tentang pengamanan obyek vital nasional, terangnya,  kemudian  Panglima TNI menugaskan kepada TNI/Polri,  untuk melakukan pengamanan di areal tambang, karena itu di Polri membentuk Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Papua. **