Pemprov Papua tidak Terima Lagi Tenaga Honorer

Kepala BKD Provinsi Papua Nicolaus Wenda. (foto: Ignas Doy)

Oleh:  Ignas Doy |

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Papua tak lagi menerima tenaga honorer. Pasalnya, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN dan RB) dengan Komisi II DPR RI pada Senin 20 Januari 2020,  telah menyepakati penghapusan tenaga honorer.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi  Papua Nicolaus Wenda,  ketika dikonfirmasi, usai Apel Gabungan di Halaman Kantor Gubernur Papua, Dok II, Jayapura, Senin (3/2/2020), menjelaskan di seluruh Indonesia terhitung mulai tahun 2020 dan seterusnya sudah tak ada lagi penerimaan tenaga honorer.

Menurutnya, ia telah berkali-kali menyampaikan tenaga honorer, agar mendaftar sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K), tapi tak ada yang menggubrisnya.

“Mereka menganggap ada yang dianaktirikan dan yang lain dianakemaskan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya hanya bisa memberikan peluang kepada tenaga honor yang  berusia 35 tahun kebawah,  untuk mengikuti seleksi CPNS formasi  2019-2020.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebutkan  Kementerian atau Lembaga yang ingin merekrut tenaga honorer perlu membuat anggaran gaji honorer.

Anggaran yang dibuat harus melewati persetujuan Kemenpan RB, Kementerian Keuangan dan instansi terkait.

Perekrutan tenaga honorer, kata dia, dipastikan tak akan berhasil mengingat harus melewati penganggaran itu. Sebab, Kemenpan RB tak mengalokasikan anggaran untuk perekrutan tenaga honorer baru. **