Pemkot Jayapura Berlakukan Jam Malam, Perketat Social Distancing

Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano, saat diperiksa suhu tubuhnya dengan thermometer gun sebelum masuk ke salah satu hotel di Jayapura beberapa waktu lalu. (foto: Ignas Doy/dokumen PAPUAInside.com)

Oleh: Nethy DS|PAPUAInside.com, JAYAPURA— Setelah sekian lama menerapkan social distancing dan physical distancing, Pemerintah Kota Jayapura mulai 3 Mei 2020 akan memberlakukan jam malam dalam rangka penerapan lebih ketat untuk memutus rantai penyebaran covid-19.

Jam malam diberlakukan mulai pukul 20.00 WIT sampai 06.00 WIT.

Pemberlakuan jam malam sesuai surat edaran Wali Kota Jayapura np 440/645 tanggal 1 Mei 2020. Surat edaran ini menindaklanjuti Instruki Wali Kota Jayapura No 4 tahun 2020 tanggal 24 April 2020 tentang peningkatakan langkah pencegahan dan penanangan covid-19.

Dalam diktum kedua instruki wali kota tersebut disebutkan bahwa selama masa social distancing dan physical distancing tanggal 25 April sampai 13 Mei 2020 memberlakukan jam malam dan penertiban kegiatan masyarakat di Kota Jayapura.

Sebelumnya Pemkot Jayapura pembetasan aktivitas ekonomi warga dari pagi sampai pukul 06.00 WIT sampai 18.00 WIT.

Pembatasan kegiatan masyarakat akan diikuti dengan langkah pengawasan dan penertiban oleh Tim Gugus Covid-19 Kota Jayapura dan didukung oleh aparat keamanan demi kepentingan umum.

Dalam surat edaran juga dituliskan, setiap orang yang melanggar selama pemberlakuan jam malam akan dilakukan tindakan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

‘’Jika masih ada warga yang beraktifitas pada jam malam itu akan  dilakukan penertiban tetapi dengan pendekatan humanis,’’ jelas Wali Kota Jayapura Dr Drs Benhur Tomi Mano, MM.

Petugas dari Pokja Keamanan Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura, kata Wali Kota BTM akan melakukan pengawasan di seluruh wilayah Kota Jayapura. ‘’Ketua Pokja Keamanan adalah Polresta Jayapura dengan anggota tim Satpol PP Kota Jayapura, Kodim 1701/Jayapura, Lantamal X dan POM Dam XVII/Cenderawasih,’’ jelasnya.

Pemberlakukan social distancing dan physical distancing tegas BTM untuk memutus rantai penyebaran covid-19 di Kota Jayapura. ‘’Mengapa warga diimbau untuk selalu berada di rumah, tujuannya agar rantai penyebaran virus ini putus dan kondisi kita bisa Kembali ke keadaan sebelumnya, marilah kita taati aturan itu maka target kita untuk segera mengakhiri pandemic ini bisa tercapai,’’ ujarnya.

Saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Kota Jayapura sebanyak 47 orang, dirawat 23 orang, sembuh 21 dan meninggal dunia 3 orang. **